Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Partai Demokrat Jatim Minta Kemenkumham Tolak KLB Deli Serdang

Perwakilan pengurus DPD Demokrat Jatim beserta DPC mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jawa timur

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Pengurus Demokrat Jatim datang kantor Kemenkumham Kanwil Jatim 

Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwakilan pengurus DPD Demokrat Jatim beserta DPC mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jawa timur.

Mereka datang menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

"Memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Demokrat Jatim, Zainal Fandi, Rabu (10/3/2021). 

Sejumlah elit Demokrat Jatim yang hadir diantaranya, Ketua Fraksi DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD partai Demokrat Jatim, Sri Subiati, Agus Dono Wibawanto, Agung Mulyono dan beberapa pengurus lainnya.

Baca juga: Hasil Dari Bahtsul Masail Dari Syuriah PWNU Jatim Nyatakan Vaksin Halal

Mereka juga melampirkan sejumlah dokumen. Diantaranya, perubahan AD/ART Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tendang pengesahan perubahan susuan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.

"Kami sertakan juga SK kepengurusan DPD partai Demokrat Jatim sah, serta KTA dan dokumen pendukung lainnya," jelas Zainal.

Sebanyak 38 DPC beserta DPD Demokrat Jatim menyertakan surat pernyataan yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. 

Sehingga menurutnya, KLB tersebut tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah.

Menurut Zainal, itu menjadi bukti jika Demokrat di Jatim tetap setia pada AHY sebagai ketua umum berdasarkan hasil kongres V maret 2020. 

"Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga," ujarnya. 

Zainal mengungkapkan, memang ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang

Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu disebut juga tidak memenuhi syarat. Misalnya ketentuan, diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah.

"Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Alen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius. Serta persekongkolan jahat karena telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," ungkapnya. 
--

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved