Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bantah Dugaan Penipuan Penyaluran Air Bersih di Desa Hulaan, Panitia Langsung ke Kantor PDAM Gesik

Tanggapi berita dugaan penipuan penyaluran air bersih di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Panitia selesaikan administrasi ke PDAM Giri Tirta.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOCH SUGIYONO
ADMINISTRASI - Panitia penyaluran air bersih PDAM Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, mengurus administrasi penyaluran sambungan air bersih ke rumah warga, Jumat (12/3/2021).  

Reporter: Sugiyono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNAJTIM.COM, GRESIK - Panitia pemasangan jaringan air bersih di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, mulai menyelesaikan administrasi ke Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM), Jumat (12/3/2021).

Sehinga, warga yang sudah melunasi biaya sambungan rumah (SR) bisa segera menikmati air bersih dari PDAM Giri Tirta, Kabupaten Gresik

Panitia pemasangan jaringan air bersih di Desa Hulaan, Edy Santoso, mengatakan, sejak awal sudah disampaikan kepada masyarakat Desa Hulaan, untuk pembiayaan saluran air bersih dari PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik sebesar Rp 2,750 Juta pada gelombang pertama. 

Baca juga: Krisdayanti Sudah Berharap Dekat dengan Cucu dari Aurel,Anak Diambil Orang, Istri Raul Pilu: Sibuk

Baca juga: Ibu Kandung Buang Bayinya di Dam Klampok Kecamatan Ajung, Berdalih Terlilit Utang Pada Polisi

Dari total Rp 2,750 tersebut, dibayar secara bergelombang.

Untuk tahap pertama, masyarakat yang mau memasang saluran air bersih diharuskan membayar sebesar Rp 1 Juta. 

Uang tersebut sebagai bentuk swadaya  memasang pipa tersier. Yaitu dari pipa utama  ke induk yang masuk wilayah Desa Hulaan.

Sampai saat ini, sudah terpasang sepanjang 11,5 kilometer lebih. Dan airnya sudah pernah diuji coba dialirkan kepada masyarakat. 

Selanjutnya, untuk melanjutkan pipa ke saluran rumah (SR) tangga, masyarakat diharuskan untuk membayar uang kembali sebesar Rp 1,741,300. Dibulatkan untuk administrasi menjadi Rp 1,750 Juta. 

Anggaran SR sebesar itu sesuai dengan peraturan PDAM Giri Tirta Nomor 02 Tahun 2016, bahwa setiap warga diharuskan membayar sebesar Rp 1.741.300 per SR. 

Baca juga: Transformasi Pendidikan Singapore National Academy: Hadapi Covid-19 dengan Kelas Tak Terbatas

Baca juga: PPKM Mikro Sukses di Kelurahan Banjarmlati, 35 RT Dinyatakan Zona Hijau: Nihil Kasus Covid-19

"Jadi, panitia desa itu murni berjuang untuk masyarakat agar mendapat air bersih dari PDAM. Tidak ada penyalah gunaan uang rakyat. Buktinya, sambungan pipa tersier ke desa itu ada. Dan sudah dicoba selama dua bulan air mengalir," kata Edy. 

Lebih lanjut Edy mengatakan, sekarang ini, panitia penyaluran air bersih terus melanjutkan administrasi ke PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.

Sedikitnya sudah ada 100 warga yang  melunasi pembayaran SR. Sehingga, pipa segera disalurkan ke rumah warga yang sudah membayar. 

"Sebenarnya, di masyarakat Hulaan tidak ada masalah dengan penyaluran air bersih. Buktinya, sampai sekarang sudah ada 100 orang yang sudah melunasi," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved