Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengajukan KIR Kendaraan, Penting Buat Jamin Kelayakan, Cek Syarat Berkasnya dan Biaya Uji

Diketahui bus yang masuk jurang di Sumedang disebut terlambat uji KIR. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KIR kendaraan?

SURYA/DAVID YOHANES
ILUSTRASI Cara mengajukan KIR kendaraan untuk kelayakan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Insiden kecelakaan maut bus masuk jurang menjadi perhatian publik.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini proses penyidikan terkait kecelakaan bus dengan nomor polisi T 7591 TB masih berjalan.

Namun diketahui bus tersebut terlambat melakukan uji KIR.

Baca juga: Gagal Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Ini 3 Penyebabnya, Pastikan e-Wallet Sudah Upgrade

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KIR kendaraan?

Sekretaris Dinas Perhubungan Nganjuk Sujito mengungkapkan bahwa pengujian KIR dinilai penting dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan.

"Uji KIR bertujuan menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang," ujar Sujito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Ia menjelaskan, uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kemudian pada Pasal 53 ayat (2), dijelaskan bahwa pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan penguatan fisik, serta pengesahan hasil uji.

Baca juga: Sosok Pacar Aprilia Manganang Kini Bocor, Wanita yang Mau Segera Dinikahi, Kerabat: Sambil Terus Doa

ILUSTRASI Cara mengajukan KIR kendaraan untuk kelayakan.
ILUSTRASI Cara mengajukan KIR kendaraan untuk kelayakan. (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Syarat dan cara mengajukan KIR

Selain itu, Sujito mengungkapkan, syarat mengajukan KIR yakni membawa buku KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraannya.

"Bawa buku KIR, STNK, beserta kendaraannya, masukkan loket, tunggu panggilan," kata dia.

Adapun proses pengajuan KIR berbayar. Besarnya biaya pengajuan KIR bergantung pada jenis tahun kendaraan.

Baca juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14, Cek Syaratnya Sebelum Daftar, Ada Fitur Baru di Dashboard

Poin pengujian syarat laik jalan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved