Cara Mudah
Cara Mengajukan KIR Kendaraan, Penting Buat Jamin Kelayakan, Cek Syarat Berkasnya dan Biaya Uji
Diketahui bus yang masuk jurang di Sumedang disebut terlambat uji KIR. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KIR kendaraan?
Diketahui, dalam Pasal 54 ayat (3) UU LLAJ, disebutkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor;
2. Tingkat kebisingan;
3. Kemampuan rem utama;
4. Kemampuan rem parkir;
5. Kincup roda depan;
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
8. Kedalaman alur ban.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan KUR Rp 10 Juta Alumni Kartu Prakerja, Lihat Syarat dan Skema Pencairannya
Waktu dan sanksi uji KIR
Terkait dengan waktu pelaksanaan uji KIR, Sujito mengatakan, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Sementara, untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
"Ada uji perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sekali," kata Sujito.
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.
Dalam Pasal 76 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.