Berita Viral
Tujuan Ritual Hakekok Mandi Telanjang Pria-Wanita Dewasa: Baik, TKP Tak Biasa, Nasib Anak-anak Miris
Inilah ternyata tujuan asli Ritual Hakekok mandi telanjang pria dan wanita dewasa di pemandian tak biasa, miris anak-anak juga ikut.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).
Tak hanya itu, ada ia juga menjual kartu surga dan tanda keanggotaan yang dijual sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Wajah Gebetan Kaesang Kerap Jadi Sorotan, Foto Lawas Nadya Arifta Bocor, Disebut Secantik Pevita
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.