Menolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Banjir Dukungan
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin secara tegas menyatakan menolak eksploitasi tambang emas di wilayahnya. Banyak pihak mendukung sikap Bupati
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan atas eksploitasi tambang emas yang dimaksud berkaitan dengan izin usaha penambangan pada tahap operasi produksi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha) di Kabupaten Trenggalek.
Tanggal berlakui izin itu mulai 24 Juni 2019 dan berlaku selama 10 tahun.
Polemik soal pertambangan di Kabupaten Trenggalek ini kembali mencuat setelah banyak warga menyampaikan kembali penolakan ekploitasi, salah satunya lewat media sosial.
Menurut Mas Ipin, banyak hal yang tak masuk akal dari keluarnya izin eksploitasi itu. Juga izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Trenggalek. (fla)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-trenggalek-panen-dukungan.jpg)