Soal Kandungan BPA, Konsumen Pintar Bertanya : Dimana HOAX nya ?

asosiasi  makanan dan minuman menyatakan ke konsumen,  bahwa bahaya kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No 7 adalah Hoax?

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ilustrasi air isi ulang dalam galon 

Seperti pertanyaan, "Apakah Polikarbonat resin mengandung BPA?" Jawabannya iya, "Kalau begitu, apakah kemasan galon Polikarbonat mengandung BPA?" Pasti jawabannya iya. 

Pertanyaan mudah konsumen lain adalah, "Apakah bayi dan ibu hamil perlu dilindungi ?, apakah kebijakan  pemerintah mengenai botol bayi sekarang harus bebas BPA ?"  Pasti jawabannya iya. "Lalu kenapa masih mengambil air nya dari galon kemasan polikarbonat yang mengandung BPA ?" Seharusnya terkait hal ini, BPOM harus memberi label peringatan konsumen. Dan di dalam faktanya, konsumen bertanya dimana HOAX nya ?

Dengan menyebut apa yang dimuat di media - media besar sebagai HOAX,  artinya telah melecehkan banyak pihak. Menganggap, media - media tersebut tidak bisa membedakan mana berita bohong dan tidak. Dan apalagi sumber pemberitaan yang disampaikan JPKL mempunyai landasan penelitian.

Kita bisa mempejari bagaimana negara maju EU (European Union) sejak tahun 2017 melarang penggunaan BPA pada produk plastik yang digunakan untuk bayi usia 0-3 tahun. Terkait hal ini dapat kita akses linknya di  https://www.dairyreporter.com/Article/2017/10/10/European-Commission-tightens-bisphenol-A-regulation Jepang (Japan) mengkategorikan toksisitas dari BPA pada tahun 2017 https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/h28_list_e.html  https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/16-mhlw-0123e.html.

Baca juga: Ribuan Warganet Meminta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil Dari BPA Galon Air Mineral

Baca juga: HEBOH Foto Via Vallen di IG Manchester United, Tulis Komentar Begini: MU Koploan, Yuk Gas Pucuk Lagi

Baca juga: Dua Toyota Avanza Kabur Usai Menabrak Gadis Muda Hingga Tewas di Tulungagung, Polisi Lacak Pelaku

Belum lagi SGS pada tahun 2018 mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Yang dapat kita buka linknya di  https://www.sgs.com/en/news/2018/10/bpa-bans-and-restrictions-in-food-contact-materials

Bahkan pemerintah Perancis lebih keras dan ketat sekali dalam regulasinya, bahwa BPA  dilarang dalam impor dan penempatannya di pasar negara Perancis untuk setiap kemasan, wadah atau perkakas, yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan minuman,  artinya konsumen segala usia di negara Perancis dilindungi oleh pemerintah dari bahaya BPA.

Peraturan ketat ini dapat kita akses melalui
https://www.legifrance.gouv.fr/download/pdf?id=2pELtVn5sMN5YjBKoNt_Z3I-q-F8NPExJsuVueVD5Xc=

"Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7,  dalam kegiatan produksi makanan dan minuman  itu wajar saja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM, silahkan produsen yang masih mempergunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan, tidak ada yang melarang, silahkan untuk membangun perekonomian Indonesia.

Hanya saja, berikan label peringatan konsumen, sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin. Sama halnya dengan beberapa produk tertentu yang dilabeli peringatan seperti yang diatur di dalam Pedoman Label Pangan Olahan 2020 yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai pedoman yang memperjelas PERBPOM No. 31 thn 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Dalam Buku Pedoman ini dapat di temukan di BAB IV  Halaman 75 - 77 Bab 4.5" Tutur Roro Daras

"Penyampaian ke konsumen mengenai berita bahwa BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin adalah Hoax, ini suatu pernyataan yang memalukan dan tidak terpuji.

Ini suatu langkah kemunduran bagi dunia kesehatan di Indonesia, yang menyangkut perlindungan konsumen usia rentan. Seharusnya setiap periode, zat zat berbahaya seperti zat BPA,  dievaluasi dan diperbaharui bersama - sama mengikuti dinamika perkembangan ilmu  pengetahuan kesehatan dan regulasi International yang telah berjalan.

Apakah yang mengeluarkan pernyataan BPA Hoax ke konsumen sadar, telah menutup mata dan telinga dengan mengorbankan hak konsumen usia rentan dengan alasan melindungi bisnis di masa pandemi, dengan berlindung pada peraturan yang masih perlu di evaluasi dan diperbaharui?  Dan terus mengkampanyekan bahwa bahaya BPA adalah Hoax,"  tegas Roso Daras ketua JPKL.

Akan tetapi JPKL tetap akan mendukung dan percaya. BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan Bayi, Balita dan janin ibu hamil.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved