8 Kali Pria Desa Lerankulon Ini Curi Motor, Ngaku Jadi Satu-satunya Jalan Saat Tidak Punya Uang
Pria Desa Lerankulon, Kecamatan Palang 8 kali lakukan aksi pencurian sepeda motor. Kepada polisi ngaku jadi satu-satunya jalan saat tidak punya uang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Noris Sandratama (32) Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, bolak-balik melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Dia terhitung sudah 8 kali menggarong sepeda motor milik tetangga desa di kecamatan setempat.
Namun, aksinya yang terakhir sepertinya tidak beruntung.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Tulungagung dan Trenggalek, 2 Orang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Gandeng Kusuma Agrowisata Untuk Kembangkan Bakat Wirausaha Mahasiswa Unej
Pria yang sudah berkeluarga itu dibekuk bersama Supri (28) Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, saat menjalankan aksinya.
Supri sendiri baru pertama ikut bersama Noris pada aksi terakhir.
Kepada polisi, Noris otak pelaku pencurian itu mengaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Berharap Taman di Kota Kediri Segera Dibuka Dengan Protokol Kesehatan
Baca juga: Sherrin Tharia Lepas Hijab Pasca Cerai dari Zumi Zola yang Terjerat Korupsi, sempat Rela Jualan Kue
"Ya karena tidak punya uang," kata Noris sambil menundukkan kepala saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (15/3/2021).
Dengan kondisi tangan terikat ia bercerita, aksi curanmor selalu dilakukan saat uang hasil curiannya telah habis.
Bahkan, terhitung ia sudah mencuri delapan kali di titik lokasi yang berbeda.
Namun kini ia tidak bisa pembelaan, saat polisi membekuknya bersama Supri di sebuah SPBU di Kecamatan Singgahan belum lama ini.
"Menyesal, sudah 8 kali melakukan pencurian motor," katanya irit bicara.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, telah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya yaitu Noris Sandratama (32) Desa Lerankulon dan Supri (28) Leranwetan, Kecamatan Palang, tega menggasak motor milik tetangga desanya yang beralamatkan di Kecamatan setempat.
Modus yang digunakan pelaku melalukan aksi jahatnya yaitu mencari burung di malam hari dengan menggunakan lampu senter, berbekal kunci T.
Saat melihat motor para korbannya terparkir di luar rumah, Noris kemudian menggondol kendaraan roda dua di delapan titik.
"Modusnya cari burung, padahal ya mau nyuri motor yang dilakukan pada malam hari saat situasi dan kondisi sepi," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus, Senin (15/3/2021).
Dijelaskan Ruruh, sebanyak delapan motor hasil curian itu selanjutnya dijual ke wilayah Rembang, dibandrol mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Namun dari laporan para korban akhirnya dilakukan pengembangan hingga berujung pada pengamanan barang bukti.
Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pengeroyokan itupun tak bisa mengelak atas aksi kejahatan yang dilakukan.
"Barang delapan motor kita amankan, ini juga ada pemilik yang mau ambil motornya. Ada tiga yang ambil motornya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.