Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMP di Sidoarjo Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta

Siswa SMP asal Desa Lambangan, Kecamatan  Wonoayu, Sidoarjo tewas dijerat lehernya pakai sarung oleh dua tetangganya. Gegara status cips game online.

Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
SURYA/M TAUFIK
Polisi menunjukkan tersangka dan beberapa barang bukti pembunuhan terhadap siswa SMP di Sidoarjo. 

Reporter: M Taufik | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO –  Andika Reza Rahmadani, remaja 14 tahun asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tewas akibat lehernya dijerat sarung oleh dua orang tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), keduanya warga Desa Lambangan.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.

Baca juga: Bocor Desain Oppo Reno5 F di Instagram, PR Manager Oppo: Mengingatkan Pada A92 Aurora Purple

Baca juga: 8 Kali Pria Desa Lerankulon Ini Curi Motor, Ngaku Jadi Satu-satunya Jalan Saat Tidak Punya Uang

Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Tulungagung dan Trenggalek, 2 Orang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Lapas Jatim, Polrestabes Surabaya Sita 5 Kilo Sabu dan Obat Terlarang

Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini. Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.

Ya, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.

Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi cips game online senilai kisaran Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya cips sebanyak itu. Hanya dia sempat memasang status berupa foto cips yang nilainya sebanyak itu.

Dalam upayanya menghabisi nyawa korban, dua pelaku sempat mengajak korban ngopi bersama dan mencampuri minuman ringan itu dengan racun. Untungnya korban tidak meminum minuman itu, sehingga selamat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved