Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Lapas Jatim, Polrestabes Surabaya Sita 8 Kilo Sabu dan Obat Terlarang
Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas Jatim. Amankan. Sabu seberat 8 kilogram dibungkus kantung teh diamankan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
"Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan," terangnya.
Untuk barang bukti narkoba siap edar langsung dibuang tersangka SS begitu saja. Namun, dapat diketahui Heru dan sejumlah personelnya.
"Barang bukti (sabu) yang dibuang di area tol dapat kami temukan, lalu kami amankan. Lantas, kami cari SS pada sore harinya pada tanggal 4 Maret 2021, kami tangkap di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, tapi mobilnya ditinggal di Semarang," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, masih berada dalam satu lingkup, yakni jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sayangnya, Heru enggan menjelaskan lebih detail dimana Lapas yang dimaksud lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Masih kami kembangkan," tandasnya.
Keduanya, dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.