Ardy Penerima Dana Salah Transfer 'Minta Maaf', Begini Pengakuannya Dalam Sidang di PN Surabaya

Terkait kasus salah transfer Rp 51 juta. Terdakwa Ardi Pratama minta maaf saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ardi saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ardi Pratama akhirnya mengaku bersalah atas kasus dugaan salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta. 

Pengakuan tersebut dikatakan Ardi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Ia merasa bersalah setelah JPU I Gede Willy Pramana diminta oleh hakim Johanes Hehamony membeberkan aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari.

Pasalnya, dana salah transfer itu digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Terkuak Sudah Alasan Keluarga Jokowi Mikir 2 Kali Jadiin Felicia Mantu, Nadya Unggul: Berjodoh

Baca juga: Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos Kepergok Komentari Foto Anak-anak Krisdayanti dengan Anang

Permintaan hakim Johanes Hehamony ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer, melainkan tunai. 

Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020. 

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pasangan Remaja Mesum di Cafe Tuban, Pemilik Cafe: Datangnya Sendiri-sendiri

Baca juga: Rupanya Ini Artis Terkaya di Indonesia, Harta Fantastis Sengaja Ditutupi? Raffi Lewat Apalagi Nikmir

Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun.

Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

"Saudara tetap merasa ini yang komisi ya. Saudara boleh mempertahankan pendapat saudara, tapi unsur pidana ini adalah soal tempus. Uang dalam rekening habis dalam sehari," kata hakim Johanes Hehamony, Selasa, (16/3/2021). 

Tak lama kemudian, terdakwa Ardi Pratama pun mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia pun masih sanggup untuk membayar dana salah transfer itu dengan cara diangsur.

"Iya, saya memang bersalah," akui Ardi. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved