Ardy Penerima Dana Salah Transfer 'Minta Maaf', Begini Pengakuannya Dalam Sidang di PN Surabaya

Terkait kasus salah transfer Rp 51 juta. Terdakwa Ardi Pratama minta maaf saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ardi saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Selepas sidang, JPU Willy mengatakan, pengakuan bersalah terdakwa Ardi Pratama saat didengarkan keterangan semakin menguatkan surat dakwaannya terkait unsur Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana telah terbukti. 

"Dalam teorinya disebut delik pro parte dolus pro parte colpus, tidak perlu terdakwa mengetahui secara keseluruhan, cukup terdakwa dapat menduga uang itu bukan merupakan hak dari terdakwa maka unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih lagi jika terdakwa mengetahui dan menghendaki, maka terpenuhi opzet tindak pidananya," kata jaksa yang akrab disapa Willy itu. 

Sementara itu Hendrik Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa Ardi Pratama meyakini kliennya tidak bersalah.

"Dimana salahnya, apakah orang yang mengambil uang dari rekeningnya sendiri dapat disalahkan," tandas Hendrik.

Untuk diketahui, persidangan kasus salah transfer ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/3/2021) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa I Gede Willy Pramana.

Kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

10 hari berselang, rumah Adi di Manukan, Surabaya didatangi oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020. 

Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Berita tentang Kota Surabaya

Berita tentang salah transfer

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved