Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Berlaku Kartu KIP Kuliah, Berapa Lama Batasannya? Cek Mulai D2-D4, S1 hingga Profesi Dokter

Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, lantas sebenarnya masa berlaku KIP Kuliah itu sampai kapan?

Tribunnews
ILUSTRASI Calon mahasiswa melaksanakan ujian SBMPTN untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, lantas sebenarnya masa berlaku KIP Kuliah itu sampai kapan?

Diketahui, bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersebut memberikan manfaat di antaranya membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.

Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.

Baca juga: KIP Kuliah 2020 Dibuat Daftar SBMPTN 2021, Bisakah? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Juga Persyaratannya

Berikut beberapa hal terkait pedoman KIP Kuliah berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):

Syarat

Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.

Ada sejumlah syarat atau kriteria agar seseorang bisa menerima KIP Kuliah.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya

- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi

- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)

Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Juga Fasilitasnya

ILUSTRASI Calon mahasiswa melakukan ujian SBMPTN.
ILUSTRASI Calon mahasiswa melakukan ujian SBMPTN. (Tribunnews)

Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Bisa juga apabila dia berangkat dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, maka mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750 ribu.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SBMPTN SNMPTN Mandiri, Bebas Biaya Full 8 Semester, Dapat Tunjangan 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved