Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Batu Jangan Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah, Bisa Ditilang

Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polisi Resor (Polres) Batu akan

Penulis: Benni Indo | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Benni Indo
Catur C Wibowo 

Reporter: Benni Indo | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, BATU – Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polisi Resor (Polres) Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021. 

Bagi Anda pengguna jalan, sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu-lintas. Pasalnya, pelanggaran sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Batu, Ajun Komisaris Besar Catur C Wibowo mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV). 

Baca juga: Pemkot Buka Lowongan Khusus KTP Surabaya Via RT, Wakil Wali Kota Ungkap Jenis Pekerjaannya

Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).

Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara. Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.

“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.

Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan. Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi. 

Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Batu, Ajun Komisaris, Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar. Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan? Mala menegaskan bahwa surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.

“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.

Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu. Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.

CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar. Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.

“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” sebutnya.

Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik. (Benni Indo)

Kumpulan Berita Batu Terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved