Cara Mudah
Cara Mengatasi Kode Error e-Filing saat Submit SPT Tahunan di DJP Online, Simak Penjelasannya!
Simak cara mengatasi kode error saat submit SPT Tahunan secara online. Diketahui batas pelaporan adalah 31 Maret 2021.
4. Jenis pembayaran tidak dipilih : ini menandakan WP tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk. Solusi, wajib pajak harus memilih dulu data yang diisikan, apakah NTPN atau Pbk.
5. Error 302, status code 0 atau bad request : koneksi terputus. Solusi, Anda harus login kembali. Apabila isian sangat banyak dan belum lengkap, gunakan saja e-form.
6. Tidak dapat masuk ke halaman e-filing : bisa jadi nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. Solusi, segera lengkapi profil atau hubungi Kring Pajak jika tetap tak bisa mengakses.
7. CSV gagal decrypt : terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Solusi, buat ulang CSV.
8. WP tidak lengkap : terjadi karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Solusi : Cek dan isi kembali NPWP.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru 2021 Sesudah Dapat Insentif Pajak: Xpander, Avanza, Brio hingga Ertiga, Cek!
Kode error ketika penyimpanan SPT
1. SPT tahunan tidak lengkap (Nihil) : bisa jadi karena WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, kolom kode utang tak sesuai.
2. SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar) : bisa jadi karena WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
3. SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar): bisa jadi karena WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
4. Kode processing terus-menerus : bisa jadi karena data belum lengkap.
Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Juga Fasilitasnya
Kode error ketika submit SPT
1. Aktivasi WP NE tidak berhasil : sistem gagal aktivasi NE. Solusi, harus diulang.
2. Request token tidak berhasil : token tidak terkirim ke email. Solusi, cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
3. BPS sudah ada : WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Solusi, pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak.
4. BPS sebelumnya belum ada : SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.
5. Invalid token : WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi. Solusi, login kembali.
6. Token tidak sesuai : WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir.
7. Data arsip SPT tidak muncul : ada data yang rusak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SPT Pajak, Kenali Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya