Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pilu Gadis di Bawah Umur Blitar Dinodai Tetangga, Terjadi Saat Korban Belanja di Toko Pelaku

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MY (57), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Blitar 

Reporter: Samsul Hadi | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR- Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MY (57), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021). 

MY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. 

"MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok, Jumat (19/3/2021) dini hari dan sekarang berada di Polres Blitar Kota," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Jumat (19/3/2021). 

Rochan mengatakan MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok karena diduga hendak melarikan diri. 

Baca juga: Viral Jembatan Seharga Rp 200 Juta di Gresik, Kades Buka Suara: Ditambah Paku Bumi

"Kasusnya sudah dilaporkan beberapa hari lalu dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Tapi, karena diduga pelaku hendak melarikan diri, akhirnya diamankan perangkat desa dan Polsek Nglegok," ujarnya. 

Dikatakannya, Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota sudah meminta keterangan saksi korban dan mengumpulkan bukti. 

Sekarang, polisi masih meminta keterangan lanjutan kepada terlapor dan mengumpulkan alat bukti lainnya. 

"Kasusnya dari penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan. Tapi, kami masih melakukan pendalaman, status MY masih terlapor, kami punya waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka," katanya. 

Menurutnya, sampai sekarang baru ada satu korban yang melapor terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MY ke Polres Blitar Kota. 

Berdasarkan informasi di masyarakat, korban dugaan pencabulan yang dilakukan MY lebih dari satu anak. 

"Korban yang sudah melapor baru satu, yang lain masih didalami. Kami bertindak harus berdasarkan fakta, tidak boleh hanya katanya," ujar Rochan. 

Rochan menjelaskan, MY memiliki usaha toko pracangan di rumah. MY diduga mencabuli korbannya saat sedang membeli di tokonya. 

"Korban masih tetangga terlapor. Terlapor punya toko pracangan di rumah. Terlapor diduga mencabuli korban saat beli di tokonya," katanya. (sha) 

Kumpulan Berita Blitar terkini
 

--

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved