Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Kediri Digrebek BNN, Satu Ditangkap Satu DPO
Tim BNN Kota Kediri melakukan penangkapan terhadap Yani Laksono Nugroho pengedar sabu-sabu warga Jl Urip Sumoharjo, Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim BNN Kota Kediri melakukan penangkapan terhadap Yani Laksono Nugroho pengedar sabu-sabu warga Jl Urip Sumoharjo, Kota Kediri.
Ungkap kasus pengedar sabu-sabu diperlihatkan petugas BNN kepada awak media di Kantor BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Viral Jembatan Seharga Rp 200 Juta di Gresik, Kades Buka Suara: Ditambah Paku Bumi
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 3,55 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan 5 plastik klip warna bening.
Diamankan juga satu bekas bungkus rokok, sebuah HP warna hitam beserta sim card, uang tunai Rp 150.000, sepeda motor Honda Tiger nopol AG 2489 Al warna hijau beserta STNK.
Setelah melakukan penangkapan, tim BNN Kota Kediri kemudian melakukan pengembangan serta pencarian terhadap S.
Namun S masih belum diketahui keberadaannya sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Kota Kediri.
Saat rumah S digeledah Tim BNN, petugas menemukan barang bukti 7,48 gram sabu-sabu dibungkus dengan 6 plastik klip warna bening, 3 alat hisap, satu palu kecil, sebuah HP warna hitam, 2 korek gas warna merah, 2 korek gas warna biru, 5 plastik klip.
Saat ini Tim BNN Kota Kediri masih melakukan di penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pengedar yang lainnya.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar menjelaskan, ungkap kasus sabu-sabu bermula dari penangkapan tersangka Yani Laksono di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Modus operandi tersangka pengedar sabu-sabu dengan membeli sabu-sabu untuk dijual kembali.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(didik mashudi)
Kumpulan berita Kediri terkini