Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi

Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak.

Baca juga: Sudah Selesai Pelatihan, Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Ini Cara Mengatasinya

Sebagian besar orang pun kebingungan untuk mengurusnya kembali.

Sementara KTP mutlak diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.

Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang?

Apa saja syaratnya?

Simak panduan praktis berikut ini.

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil SNMPTN 2021, Sudah Bisa Dicek Pukul 15.00 WIB, Ada 27 Laman Mirror

ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram.
ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: Gagal Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Ini 3 Penyebabnya, Pastikan e-Wallet Sudah Upgrade

Penjelasan Dukcapil

Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak ternyata mudah dan tak dipungut biaya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021) siang.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Terbaru 2021, Lengkap Biaya Kartu ATM

Syarat dan cara mengurus

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:

- Surat kehilangan kepolisian

Masyarakat yang kehilangan e-KTP, terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian.

- Fotokopi KK

Masyarakat perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti

"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," terang Zudan.

Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.

Baca juga: Muncul Isu Konflik Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Jenuh, Arya Saloka Pamer Rating

Di sisi lain, perlu diketahui kini foto KTP elektronik juga bisa diganti.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.  

Adapun syarat ganti foto KTP elektronik dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Ikuti terus berita terkait cara mudah soal pelayanan publik hingga berita terkini Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved