Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanah Negara Ternyata 45 Tahun Disewakan PJT II Rp90 Juta, Disindir Gubernur: Enak Enggak Usah Kerja

Lahan PJT II di aliran Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata telah puluhan tahun disewakan kembali.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/FARIDA
DISEWAKAN - Normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Tanah milik negara tersebut ternyata sudah lama disewakan PJT II Rp90 juta. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Lahan PJT II di aliran Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata telah lama disewakan kembali oleh pihak penyewa.

Kepala Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso mengatakan, persoalan ini sudah terjadi lebih kurang sejak 45 tahun yang lalu.

Baca juga: Jalanan Banjir, Ayah Tiap Hari Antar Anak Sekolah Naik Perahu Galon Bekas, Minta Pemerintah Peduli

Selain itu, lahan-lahan tersebut telah berubah peruntukkannya.

"Dari tahun 1980-an, banyak yang beralih, kita telusuri lagi," kata Imam di sela peninjauan proyek pengendali banjir Karangligar dan sekitarnya di Desa Parungsari, Kamis (20/11/2025).

"Banyak yang di luar peruntukkan, kita bongkar," imbuhnya.

Imam menyebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan milik PJT II di sepanjang aliran Pasirpanggang.

Sewa lahan yang dimaksud, kata Imam, misalnya untuk keperluan taman hingga jalan masuk ke area tertentu.

"Seharusnya biaya sewanya untuk operasi dan pemeliharaan saluran," kata Imam, mengutip Kompas.com.

Namun, saat ditanya soal rincian sewa lahan, termasuk jumlahnya, Imam mengaku tidak membawa data tersebut.

"Data tidak saya bawa," kata Imam.

Kini aliran Pasirpanggang tengah dinormalisasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat menyebut, ada 179 bangunan yang akan dibongkar di sepanjang aliran Pasirpanggang.

Bangunan-bangunan ini terdiri dari ruko, lapak tambal ban, bangunan jual beli besi tua, lahan parkir, hingga rumah warga.

Semua bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara.

"Yang akan membongkar nanti dari Pemprov Jabar," kata Basuki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved