Terbukti Pesta Sabu, Begini Kronologi Dua Pelaku Hingga Divonis Tiga Tahun Penjara
Setelah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim PN Surabaya, Yoga Permana Putra dan Cahyo Indrianto mengaku menyesal.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoga Permana Putra dan Cahyo Indrianto mengaku menyesal.
Dua pria ini terbukti pesta sabu di rumah Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Yoga dan Cahyo melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa secara sah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa memiliki izin maka dua terdakwa Yoga dan Cahyo divonis tiga tahun penjara," kata hakim Yohanes Hehamony saat bacakan amar putusan, Senin, (22/3/2021).
Menanggapi putusan tersebut, keduanya memasang wajah datar dan mengaku menerima
Baca juga: Ditinggal Buang Air Besar, Anak Usia 23 Bulan Tewas Mengambang di Kolam Gurame, Sang Kakek Histeris
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menuntut mereka dengan hukuman empat tahun penjara juga menyatakan terima.
Karena terdakwa mengakui dan merasa bersalah majelis hakim memberikan keringanan setahun penjara.
“Iya pak hakim, kami terima pak, saya janji tidak mengulangi lagi,” ucap Yoga serta Cahyo.
Baca juga: BREAKING NEWS - Deadline Habis, Minggu Ini Bonek Akan Aksi Turun Jalan dengan Massa 5000 orang
Diketahui, keduanya terlibat perkara penyalahgunaan narkotika berawal dari kesepakatan keduanya membeli sepoket sabu.
Kemudian, keduanya patungan masing-masing Rp 50.000 ribu hingga terkumpul Rp 100 ribu untuk dibelikan sabu.
Mereka pun menuju ke rumah Pek (DPO) penjual sabu yang tinggal di Jalan Sawah Pulo SR, Surabaya.
Baca juga: Sakit Batuk Berhasil Antarkan Agung Subroto Untung Miliaran Rupiah dari Bisnis Liquid
Sesampainya di rumah Pek, keduanya pun mendapatkan sepoket sabu untuk dinikmati bersama-sama.
“Waktu itu setelah dapat sabu langsung dipakai di tempat pak. Disediakan kamar dan pipetnya serta alat hisap. Nggak lama ada polisi datang pak,” kata terdakwa Yoga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-pelaku-divonis-tiga-tahun.jpg)