Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Komat-kamit Ritual Pindah Janin, Ngaku Ampuh: Ayo Tak Garap, Miris Nasib Gadis 16 Tahun

Aksi seorang dukun cabul mengaku bisa ritual pindahkan janin seorang gadis 16 tahun jadi bulan-bulanan keluarga, bukannya sembuh malah tambah parah.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Serambinews.com
Ilustrasi dukun cabul beraksi pakai modus ritual pindah janin sambil komat-kamit 

Sungguh malang nasib MP yang akhirnya disetubuhi oleh pelaku selama berulang kali.

Parahnya, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh sang pacar yang pertama kali mengajaknya ke tempat dukun cabul itu.

Setelah MP tahu dirinya dimanfaatkan, ia pun langsung mendatangi kantor polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Nafsu Bu Guru Tak Terbendung, Nekat Rekam Aksi Mesumnya saat Ngajar, Murid-murid sampai Trauma

Ilustrasi dukun pelet.
Ilustrasi dukun pelet. (kolase)

Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berulang kali bercerita dirinya kerap dipaksa agar mau melakukan persetubuhan.

"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa,"

"akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.

Kepada petugas, korban menjelaskan kejadian tersebut berulang kali.

Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.

"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan." ungkap korban

"Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.

Baca juga: Syarat Raul Lemos Izinkan Krisdayanti Hadir di Nikahan Atta-Aurel, Mimi KD: Suami Saya Memang Ketat

Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.

Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut

Baca juga Berita Kriminalitas lainnya

Baca juga berita tentang Dukun Cabul yang lain

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved