Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Indomaret Tanggapi Cuitan Anggota DPRD Surabaya Soal Rencana Mencabut Izin Coffee Shop di Minimarket

Indomaret di area Surabaya buka suara soal cuitan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz tentang terkait aturan coffee shop.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/fikri
Konsumen Indomaret saat membeli makanan siap saji dengan memanfaatkan layanan Drive Thru yang ada di Indomaret Darmo Surabaya. 

Reporter: Fikri Firmansyah I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Salah satu jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari, yakni Indomaret, khususnya yang diarea Surabaya buka suara soal cuitan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz tentang rencana mencabut izin usaha minimarket yang menyalahi aturan terkait menyediakan coffee shop.

Tim Indomaret wilayah Surabaya dari Cabang Gresik yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Indomaret siap untuk selalu mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya.

"Kami indomaret siap untuk mematuhi semua persyaratan terkait dengan keberadaan coffee shop di toko-toko indomaret yang ada di Surabaya," ujar Tim dari Indomaret wilayah Surabaya dari Cabang Gresik kepada TribunJatim.com, Selasa (23/3/21).

Dijelaskannya, sejatinya perihal soal coffee shop yang berada di Indomaret, khususnya yang ada di Surabaya, untuk perizinan resminya pihaknya sudah mengantongi.

"Saat ini kami sudah memenuhi persyaratan kafe berupa TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)," terangnya.

Ditanyai pihak dinas yang menerbitakan TDUP, Tim dari Indomaret wilayah Surabaya dari Cabang Gresik mengatakan dapat dari Disbudpar Kota Surabaya.

"Pada intinya, disemua coffee shop kami, khususnya yang di Surabaya telah memenuhi persyaratan TDUP yang diterbitkan oleh Dispudpar Kota surabaya," tandasnya.

Sekadar informasi, diberitakan sebelumnya oleh TribunJatim.com, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menyebut minimarket yang membuka kafe didalamnya itu jelas menyalahi aturan sehingga izinnya harus dicabut.

Menurut politisi dari PKB tersebut, minimarket itu mestinya cukup menjual barang mentah. Tidak boleh menjual dan memproses barang siap saji atau siap makan.

Karena kalau jualan coffee shop artinya izinnya cafe atau restoran.

Mahfudz menghimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya agar segera menutup kedai kopi, coffe shop mereka sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.

“Pengelola minimarket harus fair. Kalau buka minimarket ya minimarket. Kalau ingin buka kafe ya izin kafe. Bukan minimarket juga cafe," ungkap Mahfudz.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved