Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Tak Bisa Buat Bergairah, Abah Lampiaskan Hasrat ke Anak Kecil, 'Gak Bangun', Sungai Saksi Bisu

Orang tua anak kecil korban pencabulan itu pilu lihat nasib buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Istockphoto/nemke
ILUSTRASI Berita pria cabuli anak kecil karena tak bisa buatnya bergairah. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib anak kecil dicabuli di pinggir sungai.

Orang tua anak kecil korban pencabulan itu pilu lihat nasib buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku pencabulan anak itu adalah Abah alias AS (45).

Baca juga: Dikira Suaminya, Wanita Biarkan Bagian Sensitif Dielus, Rupanya Perbuatan Pejabat, Istri di Sebelah

Peristiwa miris ini terjadi di Bogor.

Abah diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.

Di hadapan polisi dan awak media, AS mengaku aksi bejadnya itu dilakukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).

Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Gresik Ini Menyekap dan Aniaya Mantan Pacar di Dalam Kamar

Tak hanya itu, AS berkilah, dirinya pusing jika ia memiliki kelainan seksual.

Dikatakannya, sang istri tak bisa buat bergairah.

"Enggak bisa begini sama istri, nggak bisa bangun," kata pria tua yang sudah memiliki istri tersebut.

Tersangka AS kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli seorang gadis kecil berusia 10 tahun.

Baca juga: Gelagat Aneh Korban Sebelum Potongan Tubuh Jatuh dari Apartemen, Hari Terakhir Suram, Keluarga: Diam

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sabhan mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Menurutnya, motif pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved