Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Wanita Gelapkan Uang Perusahaan Bertahap sampai Rp1,65 M: Enggak Ingat Ambilnya

Terungkap siasat licik wanita gelapkan uang perusahaan tempat bekerja, bertahap sampai Rp1,65 M, "enggak ingat ambilnya."

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Wanita pelaku penggelapan uang perusahaan sampai miliaran 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Begini siasat seorang wanita asal Surabaya diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp1,65 miliar.

Di perusahaan, Fernia Melliana bertugas membuat laporan pembukuan yang membuatnya mudah menggelapkan.

Pasalnya, Fernia Melliana diduga membuat keterangan palsu terkait laporan keuangan.

Baca juga: Gelagat Aneh Korban Sebelum Potongan Tubuh Jatuh dari Apartemen, Hari Terakhir Suram, Keluarga: Diam

Wanita 32 tahun ini menjadi terdakwa lantaran merugikan perusahaannya yakni PT Aluvindo Extrusion senilai Rp1,65 miliar.

Hal ini menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan di persidangan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Simo Kwagean Kuburan, Surabaya, ini sebelumnya dilaporkan oleh HRD PT Aluvindo Extrusion, Sumarno, ke Polda Jatim atas perkara pemalsuan surat.

"Terdakwa bekerja di PT Aluvindo Extrusion sebagai supervisor finance yang salah satu tugasnya adalah membuat laporan kepada accounting dan laporan pembukuan," kata Jaksa Sabetania saat bacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Senin (22/3/2021).

Ilustrasi uang dana salah transfer bank BCA.
Ilustrasi karyawan gelapkan uang perusahaan (Dok Kredivo)

Baca juga: Dikira Suaminya, Wanita Biarkan Bagian Sensitif Dielus, Rupanya Perbuatan Pejabat, Istri di Sebelah

Setelah membacakan dakwaan, Jaksa hadirkan saksi antara lain adalah Sumarno selaku HRD, Atika selaku accounting, Yoeni Mulyani Wirjaseputra selaku manager finance PT Aluvindo Extrusion.

Sumarno menjelaskan kepada Majelis Hakim Yohanes Hehamony, bahwa laporan keuangan perusahaan di tahun 2019 ada kekeliruan.

Dia melihat ada ketidaksesuaian pengeluaran dengan hasil rekapan yang dibuat oleh Fernia Melliana.

"Secara detail ada beberapa tahap kekeliruan, setahu saya mulai dari Januari 2019, Pak Hakim," kata Sumarno.

Baca juga: Cewek Kaget Mengira Pacarnya Olahraga Dini Hari, Ternyata Asyik Genjot Wanita Lain, Bakar Kalori

Setelah diselidiki, lanjut Sumarno, terdakwa memalsukan laporan keuangan menggunakan tanda tangan palsu.

Jadi seolah-olah laporan keuangan tersebut disetujui oleh Direktur PT Aluvindo Extrusion, yaitu Oscar Ali Wijaya.

Bahwa setelah mendapatkan adanya ketidakcocokan antara laporan finance dengan pembukuan, saksi Atika kemudian melakukan konfirmasi kepada bosnya, Oscar.

"Pak Oscar tidak pernah menerima pengeluaran perusahaan yang tertulis sebagai pengeluaran seperti yang dibuat oleh Fernia," jelasnya.

Baca juga: Duel Berdarah Besan Dipicu Mantu Lahiran Padahal Baru 3 Bulan Nikah, Suami Merasa Dikhianati

Kemudian, Atika mengaku, dia menemukan kejanggalan pada laporan pengeluaran tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat oleh Fernia Melliana.

Saat ditelusuri, laporan pembukuan tersebut banyak ditemukan yang tidak sesuai tanpa melalui finance. 

"Totalnya kerugiannya kurang lebih Rp1,65 miliar, Pak Hakim," jelas Atika.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Fernia Melliana membenarkan apa yang dijelaskan saksi-saksi di persidangan.

Ia sengaja mengakali laporan keuangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Keterangannya benar. Saya mengaku pernah ambil yang mulia."

"Jujur, di 2019 enggak ingat ambilnya, karena enggak ambil langsung banyak, bertahap," akui terdakwa Fernia Melliana.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim Yohanes menutup persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya yakni Oscar, pada 29 Maret 2021.

"Baik sidang kita tutup, dilanjut minggu depan," katanya.

Baca juga: Gaun Ashanty saat Siraman Aurel Disorot, Berlebihan dan Tak Mau Kalah, Diingatkan Harusnya Beda

Kasus penggelapan lainnya dilakukan Dadi Haryadi asal Surabaya, yang merupakan manager sebuah perusahaan pengadaan jurnal internasional asal Jakarta.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengatakan, tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Modusnya adalah tidak melaporkan kepada perusahaan atas pembelian sejumlah jurnal dan e-books oleh beberapa pelanggan dari sejumlah lembaga pendidikan negeri atau swasta," jelas Nur Hidayat kepada TribunJatim.com, Kamis (21/1/2021).

Nur Hidayat mengungkapkan, tersangka bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2012 silam, tepatnya, berposisi akhir sebagai Regional Manager Wilayah Jawa Timur.

Menurut Nur Hidayat, di samping menggelapkan uang perusahaan sebagai karyawan, ternyata pelaku juga mendirikan perusahaan sejenis tanpa sepengetahuan perusahaan pelapor.

Sehingga banyak pelanggan lama yang dialihkan ke perusahaan pelaku sehingga rugi 2 kali.

Modus tersangka akhirnya terendus atasannya, Miyoto selaku Direktur CV Agung Seto yang merupakan korban, menyadari siasat pelaku dari pengakuan sejumlah kliennya.

"Jadi Pak Miyoto dapat laporan dari sejumlah kampus yang selama ini jadi kliennya. Bahwa mereka sudah bertransaksi dengan tersangka."

"Tapi ternyata uangnya tak masuk perusahaan korban," jelas Nur Hidayat.

Setelah ditelusuri, ternyata uang proyek pesanan tersebut masuk ke rek pribadi dan sebagian ke perusahaan tersangka.

Nur Hidayat melanjutkan, nilai dari penipuan itu mencapai ratusan juta rupiah yang masih tahap kumulatif mengingat adanya beberapa laporan polisi terkait ybs.

"Tepatnya, pengadaan E-Journal EBSCO (Database Busines Source Premier) tertanggal 10 Juli 2017 lalu, senilai Rp158.000.000."

"Selain itu, juga berupa pembelian eBooks EBSCO Online Perpustakaan dengan nilai kontrak sebesar Rp29.425.300," dll jelas Nur Hidayat.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Polda Jatim.

"Karena telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan /atau 2 KUHP subs Pasal 374 lebih subs Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, subsider penggelapan dalam jabatan," tandas Nur Hidayat.

Dadi Haryadi, tersangka penipuan saat berada di Polda Jatim
Dadi Haryadi, tersangka penipuan saat berada di Polda Jatim (Istimewa/TribunJatim.com)

- Berita lain tentang penipuan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved