Berita Kota Malang
E-TLE di Kota Malang Dilengkapi 3 Kamera Beda Jenis, Detail Tangkap Gambar Pelanggaran Lalu Lintas
Tilang elektronik di Kota Malang dilengkapi 3 jenis kamera berbeda. Begini fungsinya kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tahun ini, pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE di Kota Malang bakal segera diterapkan.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, nantinya di 13 titik akan dipasang 24 unit kamera, terdiri dari kamera E-TLE dan speed camera.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, ada tiga jenis kamera E-TLE yang akan dipasang.
Baca juga: Ribuan Bonek Ancam Turun ke Jalan Jika Sampai Besok Nasib Markas Persebaya Belum Jelas
Baca juga: Amblas Sudah Hidup Bu Kades Digoyang Brondong Pagi-pagi, Suami Tetap Sayang: Sudah Sering Pergoki
"Yakni kamera depan yang bisa mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk pengaman dan merokok. Kemudian kamera belakang, untuk mengidentifikasi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian speed camera, untuk mengidentifikasi kecepatan kendaraan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu, (24/3/2021).
Ia menjelaskan, jika ditemukan pengendara yang melanggar aturan, maka surat bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
"Surat bukti pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut tertera barcode yang berisi rekaman 10 detik sebelum melakukan pelanggaran, waktu melakukan pelanggaran, dan 10 detik setelah melakukan pelanggaran," bebernya.
Setelah itu, pelanggar lalu lintas (lalin) akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
Baca juga: Kapolda Jatim Harap Kongres XXXI HMI Selesai dengan Baik Hari Ini: Adik-adik Sudah Dewasa
Baca juga: Suasana Mencekam di Nusakambangan saat Eksekusi Mati, Dokter Hastry: Yang Tak Tampak Ikut Nonton
"Jika dikonfirmasi dan dia benar melakukan pelanggaran, akan diberikan kode khusus untuk melakukan pembayaran tilang. Namun apabila lebih dari tujuh hari tidak melakukan konfirmasi, dan tidak membayar denda tilang. Maka akan diblokir, dan denda tilang akan dikenakan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda Jawa Timur. Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
Listyo menegaskan, program tersebut adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas).
Selain itu sistem tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang transparan, dan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, E-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.
Berita tentang tilang elektronik
Berita tentang Kota Malang
Berita tentang Polresta Malang Kota