Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Simak cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui DJP Online. Ingat batas lapor pajak 31 Maret 2021.

SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui DJP Online.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Baca juga: Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

1. Melalui efin.pajak.go.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai Selasa (23/3/2021) Ditjen Pajak telah menyediakan laman khusus EFIN.

"Sejak 23 Maret 2021 DJP memberikan alternatif cara bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan EFIN, yakni melalui laman efin.pajak.go.id," kata Neil, saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Rabu (24/3/2021).

Selanjutnya, yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN secara online yaitu:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar

- KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Ketika mengakses laman efin.pajak.go.id, wajib pajak diminta memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Neil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan nomor NPWP dan NIK yang diberikan valid sesuai data yang ada di Dukcapil.

Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online.
Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. (SURYA.CO.ID/M SUDARSONO)

Akses foto

Izin akses terhadap komputer atau ponsel ditujukan untuk menguji kebenaran data yang diserahkan pada Ditjen Pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved