Cara Mudah
Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi
Hal hal yang sering dipersoalkan saat lapor SPT Tahunan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar. Apa artinya?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagi wajib pajak segera lapor SPT Tahunan karena batas akhir pelaporan ialah 31 Maret 2021.
Namun di antara kendala pelaporan SPT Tahunan, hal yang sering dipersoalkan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar.
Seperti dialami wajib pajak berikut:
"Saya lapor spt 1770 s lebih bayar mulu nih sudah ikutin sesuai instruksi gimana ya," tulis akun Twitter bernama @Vedivrynt dalam twitnya.
Lantas, apa arti dari status kurang bayar atau lebih bayar dan bagaimana solusinya?
Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bahwa status kurang bayar atau lebih bayar hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan formulir 1770.
"Betul sekali status Kurang Bayar atau Lebih Bayar akan muncul saat mengisi SPT Tahunan 1770S. Tidak hanya itu status itu akan muncul juga untuk jenis form 1770 (tanpa S)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, untuk formulir 1770SS istilah tersebut tidak muncul.
Sedangkan untuk wajib pajak badan juga ada status tersebut yaitu pada formulir SPT Tahunan Badan Formulir 1771.
Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021
Arti dari status Kurang bayar dan Lebih bayar
Neilmaldrin menjelaskan, status kurang bayar terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya (potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri).
Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.
Sedangkan, status lebih bayar terjadi apabila pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya.
Ini berarti wajib pajak kelebihan membayar pajak.