Syarat Terbang Baru Rute Domestik Lion Air Group, Lengkap, Balita Wajib Isi Kartu e-HAC
Lion Air Group berlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) resmi memberlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group itu diterapkan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur.
Harapannya, agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dulu Viral Nikah Mas Kawin Sandal, Kini Pria Dilaporkan, Sebut Organ Intim Wanita Bau Terasi: Busuk!
Baca juga: Krisdayanti Tolak Permintaan Atta Halilintar Main ke Rumah, 1 Hal Pertimbangan KD, Istri Raul: Nanti
"Syarat terbang Lion Air, Wings Air dan Batik Air, khususnya diaturan tes kesehatannya mengalami penyesuaian, yakni terkait adanya perbedaan antara penerbangan domestik (kecuali Bali dan Kalbar), Bali dan Kalimantan Barat (Kalbar,)" terang Danang, Jumat (26/3/21).
Ia menjelaskan untuk ketentuan penerbangan domestik diterapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut penjelasan dari Danang terkait syarat terbang kelengkapan kesehatan untuk rute penerbangan domestik (kecuali Bali dan Kalbar) alias ketentuan sebelum keberangkatan:
Baca juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban 1442 H, Teks Arab Latin, Malam Pengampunan Dosa Jatuh 28 Maret 2021
Baca juga: Kisah Unik Kampung Pitu, Tak Biasa Cuma Ditinggali 7 Keluarga dan Dekat Gunung, Ini Fakta Sejarahnya
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Sedangkan untuk syarat terbang dari dan tujuan Bali sebagai berikut: