Syarat Terbang Baru Rute Domestik Lion Air Group, Lengkap, Balita Wajib Isi Kartu e-HAC
Lion Air Group berlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) resmi memberlakukan persyaratan dan ketentuan penerbangan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group itu diterapkan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur.
Harapannya, agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dulu Viral Nikah Mas Kawin Sandal, Kini Pria Dilaporkan, Sebut Organ Intim Wanita Bau Terasi: Busuk!
Baca juga: Krisdayanti Tolak Permintaan Atta Halilintar Main ke Rumah, 1 Hal Pertimbangan KD, Istri Raul: Nanti
"Syarat terbang Lion Air, Wings Air dan Batik Air, khususnya diaturan tes kesehatannya mengalami penyesuaian, yakni terkait adanya perbedaan antara penerbangan domestik (kecuali Bali dan Kalbar), Bali dan Kalimantan Barat (Kalbar,)" terang Danang, Jumat (26/3/21).
Ia menjelaskan untuk ketentuan penerbangan domestik diterapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut penjelasan dari Danang terkait syarat terbang kelengkapan kesehatan untuk rute penerbangan domestik (kecuali Bali dan Kalbar) alias ketentuan sebelum keberangkatan:
Baca juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban 1442 H, Teks Arab Latin, Malam Pengampunan Dosa Jatuh 28 Maret 2021
Baca juga: Kisah Unik Kampung Pitu, Tak Biasa Cuma Ditinggali 7 Keluarga dan Dekat Gunung, Ini Fakta Sejarahnya
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Sedangkan untuk syarat terbang dari dan tujuan Bali sebagai berikut:
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam (Dari dan Tujuan Bali).
- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam (Dari Bali) dan menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam (Tujuan Bali).
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Sedangkan untuk syarat terbang dari dan tujuan Kalbar yang meliputi Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK), Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG), Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG) dan Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU) sebagai berikut:
Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Barat.
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Wajib hanya menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Antar wilayah di Kalimantan Barat.
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Kalimantan Barat ke Kota/ Daerah Lain (Selain Tujuan Bali).
1. Penumpang ketegori Dewasa atau usia diatas 5 tahun.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Untuk yang menggunakan hasil negatif Rapid Test ANTIGEN maupun negatif Swab Test – RT-PCR, keduanya tetap wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Penumpang ketegori Balita atau dibawa usia 5 tahun.
- Hanya wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) saja.
Danang menambahkan adanya penyesuaian syarat terbang rute domestik ini, khususnya Bali dan Kalbar karena pihaknya juga mengacu pada aturan Pemerintah setempat.
"Untuk rute yang Bali ini, telah kami berlakukan sejak 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut dan diterapkan mengacu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali, sedangkan yang di Kalbar mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 – periode perjalanan udara 9 Januari – 28 Februari 2021," jelasnya.
Dikatakan pula oleh Danang, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, maka pada setiap ketentuan uji kesehatan yang disyaratkannya, penumpang kategori dewasa tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
"Adapun bagi kategori anak-anak dan balita, bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya," tandasnya.
Foto surya/ahmad zaimul haq: Sebanyak tiga pesawat Lion Air tampak terparkir rapi dilandasan penerbangan Bandara Juanda Terminal 1.
Berita tentang Covid-19
Berita tentang Lion Air Group