Berita Mojokerto
Terkontaminasi Parasit Nematoda, Ratusan Ton Jahe Impor India dan Myanmar Dimusnahkan di Mojokerto
Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar. Dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar.
Setidaknya, ada 11 kontainer yang berisi 287,7 ton jahe (Zingiber officinale Rosc) dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021) sore.
Ratusan ribu jahe impor tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga perusahaan importir oleh Barantan Kementerian Pertanian, lantaran tidak sesuai dengan standar persyaratan karantina pertanian, di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Desember 2020.
Baca juga: Krisdayanti Tolak Permintaan Atta Halilintar Main ke Rumah, 1 Hal Pertimbangan KD, Istri Raul: Nanti
Baca juga: Hidup Anang Penuh Kepalsuan Dibongkar, Beda Perlakuan ke Ashanty di Balik Kamera, Anak KD Setuju
Pemusnahan komoditas pertanian impor itu dilakukan oleh Sekretaris Barantan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.
Ribuan karung berisi jahe impor itu diturunkan dari kontainer untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku bersuhu tinggi
Sekretaris Barantan Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana mengatakan, jahe impor dari India dan Myanmar ini diperoleh dari tiga perusahaan importir yaitu 9 kontainer PT Indopax Tranding di Jambi dan dua kontainer masing-masing dari PT Putra Jaya abadi asal Palembang dan PT Mahan Indo Global di Surabaya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak 108 ton jahe impor dari Vietnam dan Myanmar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Pemancing Terseret Arus Sungai Dinoyo Meninggal Dunia, Jasad Langsung Dikenali Keluarga: Masih Utuh
Baca juga: Borneo FC vs Persija Jakarta, Dua Tim Incar Kemenangan Perdana di Piala Menpora 2021
"Tindakan penolakan dilanjutkan pemusnahan tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko, ini pilihan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian di tanah air," ungkapnya, Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, penolakan hingga berujung pemusnahan dilakukan lantaran jahe impor ini dalam kondisi kotor bahkan terkontaminasi tanah yang dikhawatirkan merusak ekosistem hasil pertandingan di Indonesia.
Apalagi, hasil pemeriksaan fisik dan laborarorium Barantan bahwasanya jahe impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina karena berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga akhirnya dilakukan penolakan.
"Pemilik (Importir, Red) sudah diperintahkan untuk mengembalikan jahe impor ke Negara asalnya namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak dapat dikembalikan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan," jelasnya.
Wisnu menjelaskan pelaksanaan pemusnahan sudah sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, dalam Pasal 48 ayat 3, pemilik atau importir menanggung biaya pemusnahan tersebut.
Lanjut dia, kemampuan produksi jahe Nasional semestinya dijaga karena apabila terserang hama dari luar Negeri yang belum ada sebelumnya maka akan berpotensi menimbulkan kerugian di tingkat produksi diperkirakan mencapai Rp.3,4 triliun.