Berita Mojokerto
Terkontaminasi Parasit Nematoda, Ratusan Ton Jahe Impor India dan Myanmar Dimusnahkan di Mojokerto
Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar. Dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
"Belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," terangnya.
Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi yakni menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan, pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019.
Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.
Wisnu mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dan sukarela dalam pemusnahan ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan, komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," imbuhnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak memaparkan secara teknis dan administrasi impor jahe ini sudah terpenuhi.
Namun usai dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe impor dalam kondisi kotor, bertanah dan mengandung parasit Nematoda berjenis Aphelenchoides Fragrariae.
"Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai," tegasnya.
Dia menambahkan jahe impor ini tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40). Apalagi, komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
"Untuk itu diperlukan sinergitas antar pemangku kebijakan," pungkas Musyaffak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin mengatakan diperlukan edukasi sekaligus pembinaan secara masif terhadap pengusaha ataupun importir untuk mengantisipasi adanya jahe impor yang tidak sesuai persyaratan karantina pertanian. Apalagi, ketentuan Undang-Undang dan MoU dengan seluruh Negara di dunia setiap barang yang masuk ada kesepakatan namun ada sebuah pelanggaran.
"Pemusnahan ini wajib dilakukan agar bangsa kita tidak dilecehkan dan saya akan duduk ditengah-tengah mengawasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Hasan.
Dia mengajak pelaku usaha agar dapat mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Sebab, Kementan dan dinas pertanian dan pelaku usaha dapat merumuskan dalam upaya peningkatan produksi jahe lokal.
"Kebutuhan dalam Negeri dan luar Negeri sangat besar, saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara, mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe. Apalagi yang terkontaminasi tanah, berpenyakit dan beberapa busuk," tandasnya.
Berita tentang Kabupaten Mojokerto
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang jahe impor