Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Motif Miris Dokter Sengaja Rekam Selingkuhi Istri Orang, Semua Berubah saat Video Ditonton Istri Sah

Miris dokter sengaja rekam tidur dan selingkuh dengan istri orang di media sosial, sungguh nasib tak ada yang menyangka saat video ditonton istri sah.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan
Ilustrasi dokter rekam adegan ranjang bersama selingkuhan yakni istri orang lain. 

Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh miris motif seorang dokter sengaja rekam adegan ranjang selingkuhi istri orang lain.

Dokter satu ini akhirnya menerima ganjarannya setelah video tersebar.

Terutama ditonton oleh istri sah.

Sungguh miris, ternyata alasan si dokter rekam adegan ranjang karena merasa sakit hati.

Tetapi, sakit hatinya itu yang kena imbas justru si selingkuhan.

Cerita tak biasa inipun menjadi viral dan ramai disoroti.

Berawal dari dokter muda yang kesal setelah melihat nasibnya terancam cerai istri sah.

Baca juga: Hidup Anang Penuh Kepalsuan Dibongkar, Beda Perlakuan ke Ashanty di Balik Kamera, Anak KD Setuju

ILUSTRASI Kisah pasangan nikah 4 tahun tak pernah berhubungan intim. Tapi suami ogah cerai.
ILUSTRASI Kisah pasangan nikah 4 tahun tak pernah berhubungan intim. Tapi suami ogah cerai. (Istockphoto/dima_sidelnikov)

Dokter di Bandung ini adalah Dokter G yang menjalin hubungan terlarang dengan M.

M adalah wanita yang sebenarnya sudah menjadi suami dari orang.

Hubungan antara Dokter G dan M merupakan hubungan gelap yang membuat keduanya sering melakukan hubungan suami istri.

Setiap adegan ranjang dengan M, ternyata diam-diam direkam Dokter G.

Menyimpan setiap rekaman tersebut, kemudian dijadikan bukti untuk ia simpan.

Baca juga: Dulu Gendut dan Depresi, Via Vallen Kini Pamer Bodi Kurus Pakai Tank Top, Rambutnya Dicat Blonde

Dokter G kemudian merasa sakit hati melihat istri sahnya menceraikannya.

Kini kasus ini telah sampai ke persidangan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata.

Terungkap awal cerita yang berbuntut tragedi rumah tangga dokter muda itu.

Hubungan asmara terlarang itu, G dan M sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar kos dan hotel di Kota Bandung.

Tak cuma sampai di situ, dokter G merekam beberapa adegan ranjang dengan M, baik ketika di kamar kos maupun di hotel, antara April hingga Juni 2020.

Di satu waktu, dokter G membeli kartu SIM baru untuk melengkapi ponsel lain miliknya yang kemudian digunakan untuk menyimpan foto dan video adegan ranjang itu.

Jalan cerita percintaan terlarang itu akhirnya berubah setelah istri dokter G mencium dan mengetahui perselingkuhan suaminya dengan M.

Baca juga: Laudya Cynthia Bella Dulu Dikekang Aturan Engku Emran, Kini Eks Suami Umbar Janji ke Istri Ketiganya

"Setelah perselingkuhan itu diketahui istrinya, dokter G dicerai," kata Jaksa Hayomi.

Akibat diceraikan istrinya itu, dokter G sakit hati dan ia melampiaskan sakit hatinya kepada M.

Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.

"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.

ILUSTRASI - Cerita Sebenarnya Video Mesum Siswa Tuban Viral, Si Cewek Dipaksa Berhubungan, Peran 7 Orang Terkuak
ILUSTRASI - Cerita Sebenarnya Video Mesum Siswa Tuban Viral, Si Cewek Dipaksa Berhubungan, Peran 7 Orang Terkuak (Indiatimes.com via Tribunnews)

Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp.

Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.

Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Belum Ditemukan, Karang Taruna Kelurahan Tambaksari Sebar Poster di Tempat Keramaian

Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.

Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dokter G menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021). Jaksa dari Kejari Kota Bandung, Hayomi Saputra membacakan dakwaannya.

Baca juga: Hidup Anang Penuh Kepalsuan Dibongkar, Beda Perlakuan ke Ashanty di Balik Kamera, Anak KD Setuju

Baca juga Kisah Perselingkuhan lainnya

Baca juga Berita Kriminal lainnya

Baca juga Kasus Dokter lainnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved