Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Kakek Mesum 'Nodai' Musala, 6 Gadis Blitar Dicabuli di Atas Sajadah, Siasat 4 Tahun Baru Terbongkar

Aksi kakek mesum di Blitar terbongkar setelah 4 tahun. Pilu korban kakek mesum di Blitar lebih dari satu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SCMP via TribunnewsMaker
ILUSTRASI Berita kakek di Blitar jadi predator anak. 6 tetangga dicabuli di atas sajadah. 

Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.

"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021) .

"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah.

Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.

Baca juga: Terkuak Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasutri, Baru 6 Bulan Nikah, Motor yang Dikendarai Hancur

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami mengamankan barang bukti sejumlah pakaian dan sajadah," katanya.

Menurut Yudhi, polisi masih mendalami perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

Polisi menduga pelaku mengidap pedofilia mengingat para korban masih di bawah umur.

"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Putri Anne Panas Arya Saloka-Amanda Bareng di Luar Syuting? Sempat Tak Khawatir Kini Bahas Mendua

MHY diamankan oleh perangkat desa.

"MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok, Jumat (19/3/2021) dini hari dan sekarang berada di Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Jumat (19/3/2021).

Rochan mengatakan MHY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok karena diduga hendak melarikan diri.

"Kasusnya sudah dilaporkan beberapa hari lalu dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Kasusnya dari penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan.

Tapi, kami masih melakukan pendalaman, status MHY masih terlapor, kami punya waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved