Berita Lamongan
Menipu Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu Petok, Dukun Palsu Lamongan Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya
Pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan lakukan penipuan meraup Rp 107 juta. Begini kasusnya dijelaskan Kapolres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menyamar sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang, Awinoto (55), pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berhasil meraup uang Rp 107 juta dari 3 orang korbannya.
Tersangka yang sudah menikmati uang sebanyak Rp 78 juta itu kini diringkus polisi karena kedoknya terbongkar.
Praktik perdukunan abal-abal itu dilakonimya dan berhasil memakan korban warga Mojokerto, S, DS dan DWN.
Baca juga: Wanita Kediri Dipamiti Suami Jelang Tidur, Sang Istri Teriak Saat Tahu Kondisi Suami di Kamar Mandi
Baca juga: Tengah Malam Bu Dosen Naik Taksi, Ternyata Selingkuh Sama Teman Adik Iparnya, Suami Langsung Gerebek
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya melalui media bambu petok yang akan diberikan kepada para korbannya.
Bambu itu dikatakan tersangka pada korbannya, bisa mendatangkan uang berlipat ganda.
Namun, uang baru bisa berlipat ganda dengan mahar uang yang harus disetor terlebih dahulu kepada tersangka.
Tipu muslihat tersangka ternyata mampu membius para korban dan bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang awal sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Minimalisir Banjir, Pemkab Lamongan Alokasikan Dana Rp 7 M untuk Normalisasi Bengawan Jero
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 31 Maret 2021 Libra Hubungan Romantis Jadi Serius, Capricorn Nostalgia Masa Lalu
Setelah akad perjanjian, pelaku tak juga kunjung memberikan bambu petuk kepada korban.
Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar.
Ketentuannya, lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.
Terungkap, pelaku bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu dengan memanfaatkan media minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam.
"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta, " kata Miko.
Tak cukup disitu, tersangka masih mengiming - imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.
Berita tentang Lamongan
Berita tentang penipuan
Berita tentang AKBP Miko Indrayana