Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

PERLU Tahu Perpanjang SIM A B C Cukup di HP, Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek Cara dan Biaya SIM 2021

Kini jika ingin memperpanjang SIM kini semakin dimudahkan. Pasalnya, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas. Simak caranya!

KOMPAS.com/Gilang
ILSTRASI Smart SIM: Kini memperpanjang SIM tak perlu ke Satpas cukup melalui handphone. 

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Baca juga: L & Istri Pelaku Bom Jualan Kue, Dikenal Warga Sombong, Tak Mau Daging yang Tidak Disembelih Sendiri

Biaya

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

Smart SIM
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Baca juga: 3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!

Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Ikuti update berita Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved