Cara Mudah
Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
STNK motor ata mobil milik Anda hilang. Bingung cara mengurusnya? Berikut panduan mengurus STNK hilang, Cek!
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan.
Satu di antara upaya untuk menghindari tilang ialah membawa perlengkapan dokumen berkendara seperti STNK.
Namun, bagaimana jika STNK hilang?
Berikut cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id
Diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal.
Saat berkendara, STNK harus dibawa.
Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, pada STNK terdapat catatan nomor polisi, rangka dan mesin.
Selain itu, di dalamnya juga berisi catatan masa periode berlaku atau waktu pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Kehilangan STNK mungkin saja terjadi.
Baca juga: Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang.
Apa yang harus dilakukan ketika STNK hilang?
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
Baca juga: 3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!
1. Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Melansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.