Berita Lamongan
10 Hari Sudah ETLE Diberlakukan di Lamongan, Puluhan Pelanggar Terjaring Karena ini
epat sepuluh hari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Kabupaten Lamongan, tercatat ada sebanyak 66 pelanggar lalu lintas
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Penulis : Hanif Manshuri | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,LAMONGAN - Tepat sepuluh hari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Kabupaten Lamongan, tercatat ada sebanyak 66 pelanggar lalu lintas yang terekam atau tertangkap kamera CCTV.
"Totalnya ada 49 pelanggaran lalu lintas, untuk hari ini saja, sampai pukul 11.00 WIB tadi, terdapat 17 pelanggar," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Kamis (1/4/2021).
Pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan yang tetap menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan pengemudi yang tidak mengenakan seat belt atau sabuk pengaman.
Menariknya, pelanggaran lalu lintas justru lebih banyak terjadi ketika arus lalulintas sedang lengang sekitar pukul 21.00 Waiab daripada saat arus lalulintas sedang padat.
"Justru pelanggaran yang terbanyak jam 9 malam ke atas. Mungkin karena kondisi jalan sepi, sehingga masyarakat itu mengabaikannya," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada TribunJatim.com.
Baca juga: ASN Lamongan Tanggalkan Seragam Resmi, Minggu Pertama Tiap Bulan Wajib BKL
Baca juga: Dewi Perssik Ketus Nyinyir Foto Nikah Saipul Jamil dan Indah Sari Kayak Kalender, Nassar: Aneh
Baca juga: MISTERI Sosok Pria Bermobil Silver yang Disebut Antar ZA Serang Mabes Polri, Saksi Mata: Dua Teroris
Untuk sementara titik CCTv untuk ETLE baru ada di dua tempat yakni, Jaksa Agung Suprapto (Pertigaan Adipura) dan jalan Lamongrejo, perempatan Famili.
AKBP Miko Indrayana memastikan akan ada perluasan area pemasangan CCTV untuk ETLE.
Bagaimana mekanisme pemberitahuan untuk pelanggar ? setelah mendapati pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pihaknya langsung mengirimkan pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.
Ketika ini sudah ter-capture, hasilnya itu nomor kendaraannya, muncul data kendaraan, termasuk nama pemilik, kemudian dikonfirmasi dan fisik tilang baru dikirim ke alamat yang bersangkutan atau sesuai dengan alamat yang tercantum di STNK.
Kalau misalnya sudah bukan miliknya pemegang kendaraan, akan lakukan penelusuran lagi, misalnya saat itu yang pinjam siapa, ini yang sedang kita lakukan terkait dengan masalah penerapan ETLE di Lamongan ini.
Bukti fisik tilang tertuju pada alamat yang tercantum dalam STNKB. Jika saat memperpanjang atau ganti plat nomor belum ada penyelesaian, makan harus dibayar dulu dendanya. Kalau sampai tidak mau menyelesaikan dendanya, kendaraan itu akan diblokir.
Dari total 49 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, sebagian pelanggar sudah datang ke Polres Lamongan untuk memberikan konfirmasi dan mengakui pelanggaran yang mereka lakukan.
Berita tentang Electronic Traffic Law Enforcement
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana
pelanggar lalu lintas
Berita Lamongan Terkini
Yoni Iskandar
Hanif Manshuri
Tim Garpu Sendok Sapu Enceng Gondok Sepanjang 20 Kilometer di 5 Ruas Sungai di Lamongan |
![]() |
---|
Tahun Lalu Ada 2.632 Janda Baru di Lamongan, Perselingkuhan Jadi Salah Satu Faktor Penyebab |
![]() |
---|
Kagetnya Pria di Lamongan saat Mandi di Sungai, Kaki Sentuh Benda Aneh, Ternyata Jasad 2 Bocah SD |
![]() |
---|
Tidak Dapat Jatah Pupuk Subsidi, Ratusan Petambak di Lamongan Kepung Gudang Penyangga |
![]() |
---|
Dampak Cuaca Ekstrem, Harga Ikan di Lamongan Melonjak Tinggi, Ikan Tongkol Sentuh Rp 65 Ribu per Kg |
![]() |
---|