Berita Madiun
Curi Uang di ATM Pacar Rp 9 Juta Buat Jalan-jalan, Mahasiswa di Madiun Terancam 5 Tahun Penjara
Diam-diam curi uang Rp 9 juta di ATM pacar. Mahasiswi asal Madiun menunduk digelandang di halaman Mapolsek Mejayan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Aan tampak menunduk malu saat digelandang anggota Polsek Mejayan, Kamis (1/4/2021) di halaman Mapolsek Mejayan.
Pemuda 22 tahun berstatus mahasiswa ini ditangkap polisi lantaran tega mencuri uang dari ATM milik pacarnya berinisial ADW (19).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Sedangkan korban, berinisial ADW merupakan warga Balerejo, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Allah Memanggil Kamu, Tangis Pilu Ibu Penyerang Mabes Polri, Baru Tahu Hidup Asli Putrinya: Hikmah
Baca juga: Bergetar Kesaksian Dokter Lihat Bayi Zaskia Sungkar, Irwansyah Ungkap Kondisi Anak, Shireen: Ujian
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Desember 2020 hingga Maret 2021.
Penarikan uang dari ATM milik korban, dilakukan pelaku sebanyak 15 kali dalam kurun waktu tersebut.
"Modus pelaku, saat bertemu dengan korban, selalu pinjam motor korban. Selanjutnya pelaku
mengambil ATM yang disimpaan korban di dalam jok motor dan selanjutnya melakukan transaksi
penarikan uang dari ATM korban, yang tak lain pacarnya sendiri," kata Sigit.
Tindakan pelaku akhirnya diketahui korban. Saat korban akan mentrasfer uang di kantor ATM Unit Mejayan, tidak berhasil karena isi saldo di tabungan korban ternyata sudah habis.
Korban pun terkejut mengetahui saldo tabungannya habis. Kemudian korban melakukan pengecekan dengan cara print out buku tabungannya.
Baca juga: Tinjau Gereja Jelang Perayaan Paskah, Cak Eri Pastikan Surabaya Aman Untuk Berdoa Semua Agama
Baca juga: Cerita Mantan JAD, ‘Tobat’ Balik NKRI, Penjara Pemicunya, Najwa Shihab Kaget Sikap Sesama Anggota
Akhirnya diketahui, ada transaksi penarikan hingga Rp 9 juta tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya pelapor meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut.
"Selanjutnya oleh pihak Bank di perlihatkan CCTV dan ternyata yang mengambil uang miliknya adalah pacarnya sendiri," kata Sigit.
Sigit menuturkan, pihak korban sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena pelaku tidak memiliki itikad baik, korban akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mejayan.
"Pelaku akhirnya kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya,"katanya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Tidak hanya diputus pacarnya, kini ia terancam dihukum penjara.
Ia mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya, pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Waktu pacar saya ambil uang di ATM," katanya.
Aan mengaku terpaksa mencuri uang milik pacarnya karena tidak memiliki uang.
Uang hasil mencuri dari ATM milik pacaranya tersebut, digunakan untuk jalan-jalan bersama pacarnya, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita tentang Madiun
Berita tentang Jawa Timur