Berita Gresik
Diduga Korupsi Dana Desa 2018, Mantan Kades di Gresik Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Kepala Desa Prambangan dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Reporter: Sugiyono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Fariantono mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, Rabu (31/3/2021).
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Tuntutan hukuman penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, secara daring.
Baca juga: Mojokerto Berdarah, Satu Keluarga Jadi Korban Kekejaman Anak Kandung, Warga Dengar Suara
Baca juga: Emosi Luna Maya Serang Balik Felicia, 2 Ucapan Sakit Luna Jadi Viral, Hotman Tak Tinggal Diam?
Jaksa Faris mengatakan, terdakwa Fariantono dianggap melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, terdakwa juga menyalahgunakan dana sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp 604,492 Juta serta dana SILPA BHP Tahun 2018 sebesar Rp 217,381 Juta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871,873 Juta.
Data tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : X.700/141/437.72/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Dalam perbuatannya, terdakwa Fariantono selaku mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, telah menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan tidak untuk kepentingan desa sebagaimana yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Prambangan berupa Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KEJI 10 ABG Brutal Perkosa Gadis di Rumah Kosong, Dijadikan Bayaran Utang, Polisi Miris: Memilukan!
Baca juga: Jalan Rusak di Sidoarjo Baru Diperbaiki Berlubang Lagi, BHS Nilai Perlu Evaluasi: Bagaimana SDM-nya?
Atas bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Desa Prambangan
Kecamatan Kebomas
Gresik
tindak pidana korupsi
Kejaksaan Negeri Gresik
Surabaya
Sidoarjo
berita jatim
Tribun Jatim
Berita Gresik terkini
TribunJatim.com
Sugiyono
Heftys Suud
Kabupaten Gresik Ternyata Cuma Punya 5 Alat Berat, Bupati Gus Yani Usulkan Penambahan Alat Lewat CSR |
![]() |
---|
346 Personel Siap Amankan Ibadah Paskah 2021 di Gresik, Kapolres: Aman Tapi Tidak Boleh Lengah |
![]() |
---|
Lawan Covid-19 dengan Ikhtiar Patuhi Prokes, Petugas Gabungan di Gresik Bagi-bagi Masker ke Jalan |
![]() |
---|
Bioskop di Gresik Masih Tutup, Bupati Fandi Akhmad Yani: Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dulu |
![]() |
---|
Jelang Libur Panjang, Tren Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik Menurun |
![]() |
---|