Berita Gresik
Pengedar Narkoba di Gresik Pakai Sistem Ranjau saat Beraksi, Polisi: Transfer, Uang dan Tunai
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menghimbau kepada generasi muda dan orang tua di Kabupaten Gresik agar tidak terjebak dalam penggunaan
Ringkasan Berita:
- AKBP Ramadhan Nasution mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda dan orang tua di Kabupaten Gresik, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika ada ajakan penyalahgunaan melalui layanan 110 atau kontak khusus.
- Polisi mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan modus “ranjau” dan COD (cash on delivery), dengan sistem pembayaran tunai, transfer, maupun utang, serta sudah beroperasi sejak Desember 2025.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menghimbau kepada generasi muda dan orang tua di Kabupaten Gresik agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika.
Sebab, peredaran narkoba sudah menyasar generasi muda.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, pentingnya menyelamatkan generasi muda Kabupaten Gresik dari pengaruh obat terlarang berupa narkoba.
"Kami menghimbau kepada para remaja dan orang tua untuk menjauhi narkoba, apabila ada orang yang mengajak untuk mencobanya bisa langsung lapor ke 110 atau lapor ke Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Sehingga, generasi muda Kabupaten Gresik bisa diselamatkan dari penggunaan obat terlarang," kata AKBP Ramadhan.
Lebih lanjut AKBP Ramadhan menambahkan, pengedar narkoba di Kabupaten Gresik mulai pintar mengelabui petugas polisi.
Baca juga: Rumah Kos Bandar Narkoba Mojokerto Digerebek, Pelaku Ngaku Dapat Barang Haram dari Madura
Yaitu dengan sistem ranjau dan pembakarannya melalui transfer, utang dan tunai.
"Ada empat tersangka terlibat kasus narkoba. Tiga orang residivis asal Gresik. Usianya masih muda, sekitar 35 Tahun," imbuhnya.
Dari ungkap kasus tim Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar.
"Jaringan ini menggunakan modus operandi Ranjau dan COD, dengan skema pembayaran tunai, hutang maupun transfer dan beroperasi sejak Desember 2025," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang residivis terancam pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Para tersangka yang residivis bisa dihukum seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sementara para terdakwa saat dibawa ke ruang penyidik hanya diam tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| PKB Gresik Buka Kantornya untuk Warga, Setiap Hari Jumat Masyarakat Bisa Curhat dan Wadul |
|
|---|
| Cara Pemkab Gresik Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha, Masifkan Vaksinasi |
|
|---|
| Polres Gresik Ciduk Truk yang Langgar Jam Operasional, Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Kecelakaan |
|
|---|
| Tembus Peringkat Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 |
|
|---|
| Minyak Goreng Subsidi di Pasar Baru Gresik Langka, Buntut Panjang dari Telatnya Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/NARKOBA-Kapolres-Gresik-AKBP-Ramadhan-Nasution-bersama-Kasat-Narkoba.jpg)