Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antar PSK ke Hotel, Mucikari Online di Lumajang Dicokok Polisi

- Bisnis prostitusi tampaknya masih bergeliat di Lumajang. Meskipun tempat-tempat pelacuran sudah dipaksa tutup, ternyata bisnis esek-esek

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
dok/polres Lumajang
DAS saat diamankan di Polres Lumajang. 

Reporter : Tony Hermawan | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bisnis prostitusi tampaknya masih bergeliat di Lumajang. Meskipun tempat-tempat pelacuran sudah dipaksa tutup, ternyata bisnis esek-esek ini malah merambah ke dunia online.

Satreskrim Polres Lumajang telah menangkap seorang waria berinisial DAS yang sehari-hari bekerja sebagai mucikari.

DAS merupakan warga Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

DAS diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK)nya bertemu dengan pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, DAS diamankan saat bersama 4 orang di dalam hotel.

Mereka adalah SW, seorang pelanggan DAS dan PSKnya, SM. Sedangkan, dua orang lainnya yakni I dan H yang merupakan teman DAS.

"Ketika 5 tersangka sudah kumpul di hotel kami datang menangkap," kata AKP Fajar, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Nissa Sabyan Sudah Hamil Menurut Wirang Birawa, Eks Rekan Kasihan, Terjawab 1 Fakta Video Elus Perut

Baca juga: Hati Istri Tercabik, Khawatir Suami Hilang Malah Terjerat Selingkuhan, Kantor Polisi Banjir Tangis

Baca juga: Polisi Bongkar Makam dan Otopsi Jenazah Agita di Kompleks Pemakaman Praloyo Sidoarjo

AKP Fajar mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sehari-hari DAS di media sosial.

Dari informasi tersebut, anggota pun memperoleh identitas DAS. Petugas kemudian mendatangi DAS di hotel itu pada Kamis malam (1/4).

Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik DAS, didapati adanya sebuah transaksi.

Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja DAS menawarkan PSK nya kepada SW.

"Jadi DAS menggunakan Whatsapp untuk menjajahkan PSK dan mencari pelanggannya," ujarnya kepada TribunJatim.com..

Para PSK DAS rata-rata wanita muda berusia 18-25 tahun. Setiap transaksi DAS mendapat upah dari pelanggannya sebesar Rp 200 ribu.

Polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card, dan 3 pack kondom yang digunakan DAS untuk menjalankan bisnis prostitusi online.

"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama DAS di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved