Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Tinggal Sendirian di Rumah, Anak Yatim Piatu Umur 14 Jadi Korban Pencabulan Tetangga Dekat

Gadis 14 tahun yatim piatu jadi korban pencabulan tetanggganya. Kakak kandung didampingi pengacara melapor ke SPKT Polres Magetan.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Doni Prasetyo
Mahfud, Pengacara keluarga K (14) gadis yatim piatu yang menjadi korban pencabulan tetangganya, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan. 

Reporter: Doni Prasetyo | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Tinggal sendirian di rumah, K (14) anak yatim piatu yang masih dibawah umur, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, jadi korban pencabulan tetangganya. 

Sekitar dua pekan usai kejadian, korban baru menceritakan kasus pencabulan ini kepada keluarga besarnya.

Kakak kandungnya kemudian meminta pendampingan hukum pengacara Mahfud untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan.

Baca juga: Kondisi Makam ZA Disoroti Ibu Kok Kamu Jadi Gini, Hancur Anak Dikubur Statusnya Teroris: Ya Allah

Baca juga: Tidur Siang, Wanita Ini Bangun Merasa Ada yang Menindih, Teriak Lihat Wajah Tetangga di Pelukannya

Dikatakan Mahfud, pengacara keluarga K (14) korban korban pencabulan tersebut, sudah sejak lama mengetahui korban tinggal sendiri di rumah orang tuanya.

Gadis kecil tinggal di rumah seorang diri tidak ada yang mengawasi, sangat rawan keamanannya.

"Kita baru lapor, setelah korban menceritakan kejadian yang sudah terjadi dua pekan lalu,  korban trauma, ketakutan, karena pelaku masih tetangga dekat," kata Mahfud.

Baca juga: Disebut-sebut Dipanggil KPK di Surabaya, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Ini Bungkam

Baca juga: ASN Pemprov Jatim Dilarang Keluar Kota Selama Long Weekend Paskah 2021, Wajib Live Loc 2 Kali Sehari

Sebelum pelaporan, lanjut Mahfud, kasus ini ada isu sudah diselesaikan kekeluargaan dengan buliknya.

Tapi itu isu, dan ini kakak kandung korban menghendaki kasus pencabulan itu di proses hukum.

"Kami tidak tanya, keberadaan pelaku sekarang dimana, nama siapa. Saya belum tanya," papar Mahfud yang melaporkan kasus ini bersama sejumlah keluarga korban.

Keterangan yang dihimpun dari desa setempat, ketika kejadian itu, korban sedang berada dirumah sendirian, karena sepeninggalnya kedua orangtuanya, korban yang masih dibawah umur itu tinggal sendirian di rumah.

Sedang Kakak kandungnya tidak satu rumah, walau tidak jauh dari rumah korban tinggal.

Sejak kejadian itu korban mengalami trauma berat dan sekarang dititipkan di rumah keluarganya, sekitar 15 kilometer dari rumah korban sebelumnya.

Kasubbag Humas Polres Magetan Iptu Budi Kuncahyo, mengatakan, kasus pencabulan itu, tetap ditindaklanjuti, dan proses masih berlanjut, tahap pemeriksaan saksi saksi.

"Kini tersangka masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) atau pemeriksaan saksi saksi terkait pencabulan dibawah umur itu. Pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Magetan," kata mantan Kepala Unit Propam Iptu Budi Kuncahyo, Jumat (2/4/2021).

Berita tentang Magetan

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved