Berita Kediri
Warung Penjual Arak Jawa di Desa Jabon Digerebek, Pemilik Warung Dikeler ke Mapolres Kediri Kota
Satuan Sabhara Polres Kediri Kota gerebek warung arak jawa di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Pemilik warung dikeler ke Mapolres Kediri Kota.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Sabhara Polres Kediri Kota kembali menggrebek warung yang menyimpan dan menjual minuman keras tanpa izin.
Kali ini warung yang digerebek berada di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, petugas mengamankan Andrik Setiawan (31) warga setempat selaku pemilik warung.
Baca juga: Allah Memanggil Kamu, Tangis Pilu Ibu Penyerang Mabes Polri, Baru Tahu Hidup Asli Putrinya: Hikmah
Baca juga: Tidur Siang, Wanita Ini Bangun Merasa Ada yang Menindih, Teriak Lihat Wajah Tetangga di Pelukannya
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi 1.500 ml.
Penggrebekan warung yang menjual miras berawal dari informasi masyarakat kalau warung milik Andrik Setiawan juga menjual minuman beralkhohol.
"Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar di warung ditemukan barang bukti berupa minuman beralkhohol," jelas Ni Ketut Suarningsih, Kamis (1/4/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti botol miras diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
Terseangka bakal dijerat pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Berita tentang Kediri
Berita tentang Jawa Timur