Cara Mudah
Cara Mengecek Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau Tidak, Lihat Panduan Menurut Pihak BRI
Simak tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, siapa saja yang berhak mendapat bantuan Covid-19 ini?
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR
Baca juga: DAFTAR Bansos Covid-19 Masih Dicairkan April 2021, Mulai Uang Tunai, Sembako hingga Subsidi Listrik
Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD
Baca juga: Agung Eks Suami Erlita Dewi Ungkap Fakta Lain Kematian AP, Anak Ngaku Haus: Tidak Ada Keluar Darah
Cara mendaftar BPUM
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor kartu keluarga
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021
Ikuti update berita bantuan Covid-19 dan berita Jawa Timur terkini.