Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau Tidak, Lihat Panduan Menurut Pihak BRI

Simak tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, siapa saja yang berhak mendapat bantuan Covid-19 ini?

via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta 

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR

Baca juga: DAFTAR Bansos Covid-19 Masih Dicairkan April 2021, Mulai Uang Tunai, Sembako hingga Subsidi Listrik

Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

- Warga negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD

Baca juga: Agung Eks Suami Erlita Dewi Ungkap Fakta Lain Kematian AP, Anak Ngaku Haus: Tidak Ada Keluar Darah

Cara mendaftar BPUM

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor kartu keluarga

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Ikuti update berita bantuan Covid-19 dan berita Jawa Timur terkini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved