Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau Tidak, Lihat Panduan Menurut Pihak BRI

Simak tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, siapa saja yang berhak mendapat bantuan Covid-19 ini?

via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, siapa saja yang berhak mendapat bantuan Covid-19 ini?

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Program BLT UMKM dikucurkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: SEGERA CEK BLT UMKM 2021 Sudah Cair, Besaran Dana Beda Rp 1,2 Juta Saja, Login eform.bri.co.id/bpum

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Bagaimana mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai penerima atau tidak? 

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima yang memperoleh bantuan tersebut atau tidak dapat mengakses laman e-Form BRI.

Laman yang dimaksud, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Nasib Subsidi Gaji di 2021 Dipertanyakan Lagi, BLT Karyawan Disebut Bakal Cair Maret, Ini Kata Menko

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta (via Hai.grid.id)

Baca juga: Lirik Lagu Hari Bahagia Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, Kado Rahasia, Dirombak Jadi Lagu Duet

"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (3/4/2021) siang.

Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Jika Anda belum bisa mengakses laman e-Form BRI, artinya proses pemutakhiran data masih berlangsung.   

Notifikasi jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Ada hasil yang berbeda jika terdaftar sebagai penerima atau tidak.

"Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'," kata dia.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu I Love You But Im Letting Go Pamungkas, Sunday Night After, Kunci G

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan," kata Aestika.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Saat ini, untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS.

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Paskah 2021 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Buat Update Status WA FB Twitter

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bismillah Cinta Ungu feat Lesty, Single Religi 2021, Trending YouTube

Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca juga: Cara Mengatur Minum Air Putih saat Puasa Ramadan 2021, Simak Penjelasan Dokter dan Ahli Gizi

Siapa saja berhak dapat BLT UMKM?

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR

Baca juga: DAFTAR Bansos Covid-19 Masih Dicairkan April 2021, Mulai Uang Tunai, Sembako hingga Subsidi Listrik

Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

- Warga negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD

Baca juga: Agung Eks Suami Erlita Dewi Ungkap Fakta Lain Kematian AP, Anak Ngaku Haus: Tidak Ada Keluar Darah

Cara mendaftar BPUM

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor kartu keluarga

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Ikuti update berita bantuan Covid-19 dan berita Jawa Timur terkini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved