Cara Mudah

Cara Mengubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa, Cek Langkahnya!

Simak cara mengubah data kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Tayang:
Editor: Adi Sasono
jamkesnews.com
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengubah data kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa memperoleh banyak manfaat. 

Baca juga: Cara Mengecek Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau Tidak, Lihat Panduan Menurut Pihak BRI

Mengutip laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Adapun yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah para Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan yaitu fakir miskin dan masyarakat tak mampu, masyarakat bukan penerima bantuan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PPU penyelenggara negara.

Selain itu, ada juga peserta PPU non penyelanggara negara, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), golongan Bukan Pekerja (BP).

Bukan Pekerja ini adalah orang yang iurannya tidak dibayari pemerintah, dan bukan PPU serta PBPU.

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data.

Baca juga: Cara Mengatur Minum Air Putih saat Puasa Ramadan 2021, Simak Penjelasan Dokter dan Ahli Gizi

Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. (jamkesnews.com)

Atau, dari awal Anda salah input data sehingga harus ada perubahan soal info kependudukan.

Nah, berikut ini adalah alur yang bisa Anda tempuh untuk mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan.

Data kependudukan di sini bisa berupa NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin juga alamat domisili.

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS. 

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode April-Juni 2021, Besaran Kini Berbeda, Cek Rinciannya

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda.

Atau, Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.

Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah sandi kunci.

Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data.

Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.

2. BPJS Kesehatan care center

Hubungan care center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

Kemudian sampaikan perubahan data yang ada kepada petugas yang terhubung.

Baca juga: Lirik Lagu Hari Bahagia Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, Kado Rahasia, Dirombak Jadi Lagu Duet

3. Mobile customer service

Jika tak memiliki aplikasi Mobile JKN dan susah menghubungi care center, Anda bisa mengubah data lewat mobile customer service atau layanan keliling BPJS Kesehatan.

Anda harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

4. Mall pelayanan publik

Untuk mengubah data, Anda juga bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik.

Di situ, Anda juga akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu hingga mendapatkan giliran pelayanan data.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bismillah Cinta Ungu feat Lesty, Single Religi 2021, Trending YouTube

5. Via WhatsApp (Pandawa)

Pandawa adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.

Cara penggunannya, Anda harus mencari dulu nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili Anda.

Anda bisa mencari nomor ini di akun resmi BPJS Kesehatan di Instragam, atau melalui Layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.

Via Pandawa Anda bisa mendapatkan pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu. 

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.0-15.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Ubah Data BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Aplikasi atau Pandawa

Ikuti update berita Jawa Timur terkini lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved