4 Bulan Pacari Gadis SMA, Pemuda Rekam Video Mesum 30 Detik, Orang Tua Murka, Kini Dipenjara
Pemuda rekam video mesum 30 detik berhubungan intim setelah empat bulan pacari gadis SMA, orang tua murka, kini ia dipenjara.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
"Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka."
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Palopo, Alfian Nurnas.
Baca juga: Jeritan Aurel Hermansyah di Malam Pertama Diajak Masuk Atta Halilintar, Heboh Lihat di Kasur: Ungu
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut, seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
- Baca juga berita lain soal video mesum
- Baca juga berita lain soal adegan asusila