Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 2021 Buat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Kemenkes dan MUI
Melakukan vaksin Covid-19 bisa membuat puasa Ramadan batal atau tidak? Berikut penjelasan Kemenkes dan MUI.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi umat muslim di dunia akan menyambut Bulan Ramadan 2021.
Pada Ramadan 2021 ini bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.
Namun, yang menjadi persoalan yaitu melakukan vaksin Covid-19 bisa membuat puasa Ramadan batal atau tidak.
Baca juga: Ramadan 2021 Sebentar Lagi, Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Tahun Lalu? Simak Penjelasannya
Penjelasan Kementerian Kesehatan dan MUI
Dikutip dari tayangan live Kompas.com pada Senin (5/4/2021), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat puasa tidak akan membatalkan niat puasa.
"Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya (MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa, selama tidak memberikan bahaya," ujar Siti Nadia.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid-19.
Siti Nadia menerangkan keputusan ini sebelumnya telah didiskusikan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan beberapa pihak.
Meski demikian, program vaksinasi Covid-19 ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Siasat Pria Gresik Pacari Istri Orang hingga Berhubungan Intim, Simpan Foto Syur Korban untuk 1 Hal

Baca juga: Benar Hotma Sitompul Usir Istrinya, Ternyata Ibu Bams Eks Samsons Selingkuh? Pengacara: Menjadi-jadi
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap Siti Nadia melansir TribunnewsMaker 'Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Saat Bulan Ramadhan 2021, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa',
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan mengingat manfaat vaksinasi Covid-19 sangat besar bagi untuk mempercepat kekebalan tubuh demi keberlangsungan aktivitas masyarakat.
"Sepanjang Bulan Ramadan tetap akan melakukan vaksinasi, karena mengingat manfaat vaksinasi sangat besar."
"Kita bermaksud mempercepat kekebalan kelompok, sehingga vaksinasi ini akan tetap terus kita laksanakan," ujar Siti Nadia.
Dirinya juga menambahkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di pagi hari saat puasa maupun malam hari selepas berbuka.
Baca juga: Ramadan 2021 Kurang Berapa Hari Lagi? Ini 4 Golongan Diperbolehkan Tak Berpuasa, Simak Penjelasannya