Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 2021 Buat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Kemenkes dan MUI

Melakukan vaksin Covid-19 bisa membuat puasa Ramadan batal atau tidak? Berikut penjelasan Kemenkes dan MUI.

Freepik by freepik
ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan bisa membatalkan puasa atau tidak? 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi umat muslim di dunia akan menyambut Bulan Ramadan 2021.

Pada Ramadan 2021 ini bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.

Namun, yang menjadi persoalan yaitu melakukan vaksin Covid-19 bisa membuat puasa Ramadan batal atau tidak.

Baca juga: Ramadan 2021 Sebentar Lagi, Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Tahun Lalu? Simak Penjelasannya

Penjelasan Kementerian Kesehatan dan MUI

Dikutip dari tayangan live Kompas.com pada Senin (5/4/2021), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat puasa tidak akan membatalkan niat puasa.

"Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya (MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa, selama tidak memberikan bahaya," ujar Siti Nadia.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid-19.

Siti Nadia menerangkan keputusan ini sebelumnya telah didiskusikan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan beberapa pihak.

Meski demikian, program vaksinasi Covid-19 ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Siasat Pria Gresik Pacari Istri Orang hingga Berhubungan Intim, Simpan Foto Syur Korban untuk 1 Hal

ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19.
ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19. (Freepik by freepik)

Baca juga: Benar Hotma Sitompul Usir Istrinya, Ternyata Ibu Bams Eks Samsons Selingkuh? Pengacara: Menjadi-jadi

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap Siti Nadia melansir TribunnewsMaker 'Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Saat Bulan Ramadhan 2021, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa', 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan mengingat manfaat vaksinasi Covid-19 sangat besar bagi untuk mempercepat kekebalan tubuh demi keberlangsungan aktivitas masyarakat.

"Sepanjang Bulan Ramadan tetap akan melakukan vaksinasi, karena mengingat manfaat vaksinasi sangat besar."

"Kita bermaksud mempercepat kekebalan kelompok, sehingga vaksinasi ini akan tetap terus kita laksanakan," ujar Siti Nadia.

Dirinya juga menambahkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di pagi hari saat puasa maupun malam hari selepas berbuka.

Baca juga: Ramadan 2021 Kurang Berapa Hari Lagi? Ini 4 Golongan Diperbolehkan Tak Berpuasa, Simak Penjelasannya

Pemberian vaksinasi Covid-19 malam hari setelah selesai berpuasa ini dilakukan apabila dirasa memang diperlukan.

"Proses vaksinasi kita tetap melakukan pada pagi hari dan mungkin malam hari jika memang diperlukan dan memungkinkan membuka pos malam hari untuk umat muslim yang berpuasa di masjid."

"Tapi kita tidak ingin mengganggu ibadah di Bulan Ramadan," ujar Siti Nadia.

Siti Nadia juga menambahkan, tidak perlu adanya persiapan khusus saat dilakukan vaksinasi Covid-19 pada orang yang sedang berpuasa.

Namun, calon penerima vaksin disarankan untuk beristirahat, makan dan minum sahur dengan cukup.

Baca juga: Daftar Menu Sahur dan Buka Puasa untuk Tambah Stamina saat Puasa, Cek Buat Persiapan Ramadan 2021

"Tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur," jelasnya.

Bagi Siti Nadia, tidak ada yang membedakan antara kondisi badan saat berpuasa maupun saat tidak berpuasa.

"Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi," ucap Siti Nadia.

Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat.

Baca juga: Kronologi Anak Erlita Dewi Tewas Dikuak Ibu Tiri, Mendongak, Akui Menggendong, Agung: Tubuh Bersih

ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19.
ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19. (Freepik by freepik)

Target Vaksinasi

Target vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan sama dengan perencanaan pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan 12 bulan sebagai waktu pelaksaan vaksinasi Covid-19.

Dengan mengikuti jadwal sebelumnya, vaksinasi Covid-19 pada April ini dikhususkan kepada lansia dan pekerja layanan publik.

"Bulan April akan dilakukan vaksinasi khususnya kepada lansia dan layanan publik," tambah Siti Nadia.

Mengingat baru 8 persen lansia yang sudah diberikan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, guru pendidik tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan guru Sekolah Dasar juga akan segera divaksin demi mengejar tuntutan perencanaan masuk sekolah diawal tahun ajaran (Juli).

Ikuti update berita vaksinasi Covid-19 dan berita Jawa Timur terkini.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved