Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Blitar: Buat Kebutuhan Mereka

BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota, Rabu

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/samsul
BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur saat hendak dibawa ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). 

Reporter: Samsul Hadi I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). 

Tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur yang dibongkar Satreskrim Polres Blitar Kota itu hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan.

Perempuan bertubuh subur itu mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.

"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY. 

BY juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk dibelikan ponsel. Tetapi, para korban yang memaksanya untuk dibelikan ponsel.

"Kalau mereka (korban) tidak memaksa dibelikan ponsel, saya tidak belikan. Mereka sendiri yang maksa ingin dibelikan ponsel," ujarnya. 

Baca juga: Seorang Munckari Dagangkan Pelajar SMA di Blitar dengan Tarif Rp 300 Ribu

BY mengatakan tidak pernah mencari korban, tapi para korban sendiri yang datang ke tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. 

Kebetulan, di tempat kos itu, BY membuka usaha salon serta menjual baju, bedak, dan ponsel secara online.

"Saya sudah bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain," katanya. 

BY mengaku tidak mendapat apa-apa dari hasil prostitusi online anak di bawah umur. 

Dari tarif yang didapat Rp 300.000, yang Rp 200.000 menjadi bagian anak dan yang Rp 100.000 juga untuk kebutuhan anak-anak. 

"Dapat Rp 300.000, anak yang Rp 200.000, yang Rp 100.000 bukan saya yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka," katanya.

Seperti diketahui, BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). 

BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved